Penandatanganan Berkas Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024

0
28

Pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 dilaksanakan kegiatan “Penandatanganan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPK Wilayah XI, Kasubbag Umum BPK Wilayah XI, Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan., Tim Kerja Fasilitasi, Pemanfaatan dan Kemitraan., Tim Kerja Publikasi, dan Tim Kerja Rumah Tangga dan BMN. Untuk seluruh peserta penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 (perorangan dan komunitas) yang terdiri dari dari 29 penerima bantuan.

Dalam kegiatan ini, Kepala BPKW XI Jawa Timur, Ibu Endah Budi Heryani, S.S., M.M. membuka kegiatan penandatanganan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024. Beliau menyampaikan bahwa Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan adalah kegiatan yang membantu menjawab permasalahan belum optimalnya tata kelembagaan bidang kebudayaan. Dalam Peraturan Presiden disampaikan bahwa metode utama adalah dengan reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda pemajuan kebudayaan, salah satunya adalah program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan. Lebih lanjut disampaikan bahwa kebudayaan tidak dapat bergerak sendiri, pemerintah, komunitas maupun perorangan harus bergerak bersama-sama. Pemerintah fokus pada pelindungan cagar budaya maupun obyek pemajuan kebudayaan, sementara perorangan dan komunitas atau masyarakat dapat fokus pada kegiatan pengembangan dan pemanfaatannya dengan hasil akhir diharapkan untuk kesejahteraan.

Dalam kegiatan ini Bapak Anton Hariyanto, S. Kom., M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPKW XI menyampaikan materi berikutnya tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024, khususnya terkait Tata Cara Penyaluran dan Pelaporan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024. Dalam kegiatan ini juga diberikan materi mengenai ketentuan perpajakan yang disampaikan oleh Hany Yuliansyah, S.T. yaitu di mana kewajiban perpajakan terkait dengan bantuan ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Penerima bantuan berkewajiban untuk menyetorkan pajak ke Kas Negara atas dana bantuan yang diterima sesuai peraturan perpajakan dan mengadministrasikan semua bukti setor pajak tersebut. (LF).