Forum Diskusi Penataan Pedagang dan Sewa Sepeda di Kawasan Cagar Budaya Muarajambi
Pada Sabtu, 4 Agustus 2018, bertempat di bangunan pendopo Kawasan Cagar Budaya Muarajambi (KCB Muarajambi). Dilaksanakan kegiatan pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan para pedagang, penyedia jasa sewa sepeda dan becak motor yang ada di KCB Muarajambi. Forum yang mendiskusikan tentang rencana penataan lokasi para pedagang dan penyedia jasa sewa sepeda ini diinisiasi oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi.
Pelaksanaan forum diskusi ini bermula dari Kegiatan penertiban para pedagang yang beraktivitas di KCB Muarajambi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Kebijakan penataan ini dilaksanakan untuk mewujudkan rasa nyaman dan keindahan di KCB Muarajambi yang telah lama ditetapkan sebagai Kawasan Wisata Sejarah Terpadu dan Kawasan Cagar Budaya Nasional. Langkah ini didorong untuk semakin meningkatkan citra KCB Muarajambi sebagai salah satu potensi andalan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya di bidang Pariwisata.
Untuk menfalisitasi dampak yang dimunculkan dari Penataan Pedagang dan Jasa Sewa Sepeda tersebut. BPCB Jambi dengan sejumlah Stakeholder terkait mendorong dilaksanakannya Forum Diskusi Penataan Pedagang dan Sewa Sepeda di Kawasan Cagar Budaya Muarajambi, untuk mendapatkan solusi bagi para pedagang dan jasa sewa sepeda agar tetap dapat memberikan jasa dan layannan pada pengunjung yang datang ke KCB Muarajambi. Berdasarkan diskusi yang dihadiri oleh pedagang, Jasa Sewa Sepada, Becak Motor, Pemerintah Daerah kabupaten Muaro Jambi diwakili oleh Camat Maro Sebo, Kapolsek Maro Sebo, Danramil, Pemerintah Desa Muaro Jambi dan BPCB Jambi. Akhirnya dicapailah beberapa kesepakatan yang disepakati oleh pihak-pihak yang hadir dalam forum diskusi tersebut.
Poin kesepakatan : 1. Pedagang, Penyedia Jasa Sewa Sepeda dan Becak Motor, sepakat membentuk asosiasi, dengan Ketua Pak Ridwan, Sekdes Muara Jambi. 2. Pedagang, Penyedia Jasa Sewa Sepeda dan Becak Motor, bersedia pindah ke tempat yang disediakan BPCB, namun diberi tenggang waktu untuk persiapan tempat sampai 18 Agustus 2018. 3. Asosiasi akan mengatur sendiri posisi pedagang dan sewa sepeda secara musyawarah dan adil di tempat yang telah disepakati yang disediakan oleh BPCB. 4. BPCB menyiapkan beberapa signage dan petunjuk arah pengunjung. 5. Seluruh jajaran BPCB di kantor dan di lapangan harus aktif mendukung kesepakatan ini dan dikawal secara aktif oleh Kasubbag, Kasi, dan para Ka. Unit. 6. Semoga ini menjadi awal yang baik.