STUDI KELAYAKAN PEMUGARAN GEREJA PAROKI KRISTUS RAJA, KELURAHAN PAGAL, KECAMATAN CIBAL, KABUPATEN MANGGARAI, PROVINSI NTT

0
1145

Semenjak menginjakkan kaki di Pagal, pemandangan situasi ini menjadi hal yang istimewa. Nampak Ketua Tim Studi Kelayakan, Giri Prayoga, S.T., menjelaskan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat Katolik yang menjadi bagian dari Paroki Pagal (Kecamatan Cibal, Cibal Barat, dan sebagian Kecamatan Waeri’i). Setiap sore menjelang malam, sembari menunggu latihan paduan suara dalam rangka menyambut Hari Raya Paskah, masyarakat senantiasa bercengkrama dengan Tim Studi, dan menanyakan maksud dan tujuan kedatangan Tim Studi. Tentu, menjadi kewajiban bagi Tim Studi untuk menjelaskannya, sekaligus menyamakan persepsi dengan masyarakat tentang pelestarian warisan budaya bersifat kebendaan yang diduga cagar budaya.

Perlu diketahui, jika Gereja Paroki Kristus Raja adalah salah satu warisan budaya benda berupa bangunan, yang baru saja diinventaris oleh Tim Inventarisasi BPCB Bali pada Maret 2019 yang lalu. Terbangun pada tahun 1939, gereja ini merupakan tindak lajut atas perkembangan jumlah penganut Katolik di Pagal yang dimulai sejak tahun 1915 oleh misionaris SVD (Societas Verbi Divini). Proses pembangunannya dilakukan secara swadaya, dipimpin oleh para Kraeng (bangsawan) di Pagal. Bangunan gereja berbentuk khas, yang memadukan arsitektur rumah (Mbaru) Niang, dengan arsitektur Eropa, tanpa mengesampingkan konsep Trinitas, keyakinan umat Katolik. Sejak dibangun, fungsi gereja ini adalah tempat ibadah dan pusat pembinaan iman bagi umat Katolik, khususnya di daerah Pagal.