Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali

0
1961

IMG_3972Mengingat pentingnya Cagar Budaya sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Di Kabupaten Jembrana  banyak tinggalan-tinggalan mulai dari periode pra sejarah seperti temuan Sarkofagus di Desa Munduk Tumpeng, di Pura Rambut Siwi, di Puri Andul, di Pura Bakungan, di Pura Gede Jembrana, di Pura Perancak dan banyak lagi lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali sebagai instansi yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pelestarian Cagar Budaya menganggap perlu untuk melakukan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya, hal ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan pengembangan tentang arti penting nilai-nilai Cagar Budaya, sehingga untuk tujuan pemanfaatannya bagi ilmu pengetahuan, sejarah, kebudayaan dan pariwisata dalam upaya pelestarian dan pemahaman, dimana dalam hal ini sosialisasi diberikan kepada masyarakat Kabupaten Singaraja yaitu dari Pejabat instansi terkait yang menangani Cagar Budaya, Budayawan, Guru Sejarah, pemilik/pengelola Cagar Budaya.

Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya telah dilaksanakan di Hardys Hotel Negara Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dengan melibatkan peserta yang terdiri dari Pejabat instansi terkait yang menangani Cagar Budaya, Budayawan, Guru SejarahIMG_3999, pemilik/pengelola Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Jembrana. Sosialisasi tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2016 dengan melibatkan sebuah tim yang dipimpin oleh : Ni Wayan Sumaningsih, SH dengan Penyusun Dokumentasi dan Publikasi Kadek Yogi Prabhawa, S.S,  Anggota I Nyoman Sumerta, Ni Wayan Budiani  dan  I Ketut Jawiarta, dengan narasumber Dra Komang Aniek Purniti, M.Si. Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali menggunakan metode sebagai berikut :

  • Ceramah

IMG_4041Pada kegiatan ini ada 2 komponen yang berperan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar yaitu narasumber dan peserta. Narasumber dalam hal ini merupakan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Jembrana, sekaligus untuk membuka acara sosialisasi sedangkan Kasi Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali Wilayah Kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menyampaikan tentang Pelestarian Cagar Budaya. Peserta sosialisasi, dalam hal ini adalah pemegang kebijakan dari Pejabat instansi terkait yang menangani Cagar Budaya, Budayawan, Guru Sejarah, pemilik/pengelola Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Singaraja, sebagai pihak yang menerima informasi yang disampaikan oleh narasumber.

  • Visualisasi (foto)

Metode ini menggunakan perangkat multimedia, yang memuat foto-foto, baik foto-foto Cagar Budaya beserta lingkungannya maupun kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian Cagar Budaya. Dengan tayangan-tayangan tersebut diharapkan penyajian materi lebih menarik dan tidak membosankan.

  • Tanya Jawab

Metode tanya jawab  dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana respon para peserta dalam menerima materi yang disampaikan oleh narasumber.

IMG_4044Dalam kegiatan Sosialisasi Pelestarian tentang Cagar Budaya yang dilaksanakan di Hardys Hotel Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali melibatkan sebuah tim yang terdiri  5 orang. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Jembrana, Pukul 09.15 Wita.  Sebelum acara pembukaan,  diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh petugas. Kemudian sambutan selamat datang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam sambutan beliau sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini,  karena sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Jembrana. Yang berlangsung hingga akhir acara selesai  Pukul 12.32 Wita. Pada kegiatan ini materi dibawakan oleh Ibu Dra. Ni Komang Aniek Purniti, M.Si selaku Kasi Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali.

Kegiatan ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui pentingnya perlindungan hukum yang mereka dapatkan,  apabila benda warisan budaya yang mereka miliki menjadi Cagar Budaya. Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini para peserta juga dapat menginformasikan tentang potensi kepurbakalaan di wilayah mereka, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat memahami dan ikut berpartisipasi dalam upaya pelestariannya, yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

IMG_4032Bagian kedua dari kegiatan sosialisasi ini yaitu berupa tanya jawab. Dengan berakhirnya penyampaian materi oleh penyaji, diberikan kesempatan bagi para peserta untuk menyampaikan pertanyaan maupun saran-saran berkaitan dengan pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya. Diskusi kali ini dibagi atas dua sesi. Sesi pertama adalah terdiri dari empat  pertanyaan dan sesi kedua membuka beberapa pertanyaan dan memberikan tanggapan atas pertanyaan dari pada peserta. Pada kesempatan ini tampak adanya perhatian dan respon yang cukup besar dari para peserta terhadap materi yang telah disampaikan sehingga cukup banyak, yaitu sebagai berikut :

  1. Anak Agung Ketut Jayakusuma

banyaknya peninggalan purbakala di jembrana banyak yang sudah mengalami perubahan dan beberapa kali dipugar, seperti Pura Taman Sari Jembrana yg sudah berubah total, apakah masih bisa diusulkan sebagai cagar budaya?

Jawab:

sesuai undang-undang kewenangan penetapan cagar budaya ada dikabupaten. Di kabupaten dilihat apakah sudah diregister yang diduga cagar budaya dan yang menentukan selanjutnya adalah tim ahli cagar budaya dari kabupaten yang menentukan apakah pura tersebut masuk katagori cagar budaya atau tidak dengan kriteria berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Selain kriteria tersebut cagar budaya juga memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

  1. Anak Agung Bagus Radnyana

peninggalan Kori Agung Jembrana yang sudah dipugar  agar terus mendapatkan perhatian serta sarkofagus yang terdapat dijembrana mohon mendapat perhatian dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali dan terkait dengan Museum Gilimanuk juga agar mendapatkan perhatian. Jika ada masyarakat yang menemukan benda cagar budaya apakah akan diambil langsung oleh pihak Balai pelestarian cagar Budaya atau masyarakat boleh memiliki?

Jawab :

dari pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali untuk sarkofagus sudah dibuatkan balai pelindung serta museum gilimanuk juga sudah direvitalisasi keberadaanya. Terkait dengan masyarakat yang menemukan benda cagar budaya sesuai dengan undang-undang  pada BAB IV tentang Pemilikan dan Penguasaan, pasal 12 ayat (1) setiap orang memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan cagar Budaya, Struktur Cagar budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Pada BAB V pasal 24  ayat (1) apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh negara. Dan pada ayat (3) apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.

  1. Wayan Kolem

Penjelasan mengenai Pura Dangkhayangan Majapahit Jembrana yang terkait dengan kerajaan Blambangan  apakah bisa diusulkan menjadi cagar budaya, tetapi pura ini sudah mengalami pemugaran total?

Jawab :

sesuai undang-undang kewenangan penetapan cagar budaya ada dikabupaten. Di kabupaten dilihat apakah sudah diregister yang diduga cagar budaya dan yang menentukan selanjutnya adalah tim ahli cagar budaya dari kabupaten yang menentukan apakah pura tersebut masuk katagori cagar budaya atau tidak dengan kriteria berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Selain kriteria tersebut cagar budaya juga memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

IMG_4035Para peserta sosialisasi sangat antusias dengan informasi yang diberikan tentang penjelasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hal ini dapat dilihat dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan. Karena kegiatan ini dapat menambah ilmu  pengetahuan dan pemahaman, terhadap nilai sejarah dan kebudayaan serta dapat berkoordinasi langsung, dengan para pemegang kebijakan tentang tindakan yang dapat dilakukan terkait situs-situs yang ada di Kabupaten  Jembrana serta lingkungan mereka.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengembangan masyarakat tentang arti penting Cagar Budaya serta menginvetarisasi permasalahan yang terjadi terkait dengan Cagar Budaya,  khususnya di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali sebaiknya kegiatan seperti ini tetap bisa dilakukan dengan melibatkan para Pejabat instansi terkait yang menangani Cagar Budaya, Budayawan, Guru Sejarah, pemilik/pengelola Cagar Budaya.