SOSIALISASI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN SINGARAJA, 29 JANUARI 2016

0
2607

IMG_0039Kegiatan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya dengan peserta yang berasal dari Pejabat instansi terkait yang menangani Cagar Budaya, Budayawan, Guru Sejarah, pemilik/pengelola Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Banyualit Resort and Spa Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, merupakan realisasi dari program Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali tahun anggaran 2016. Pelaksanaan kegiatan melibatkan sebuah tim dan dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2016, Tim terdiri dari :

  1. Ketua                                           : Ni Wayan Sumaningsih, SH
  2. Dokumentasi dan Publikasi   : I Gusti Agung Gede Artanegara, S.Kom
  3. Anggota                                       : I Nyoman Redana, I Made Suasta, I Wayan Astika

Kegiatan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat khususnya para pemegang kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan yang mengatur upaya-upaya pelestarian Cagar Budaya. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan masyarakat tentang makna dan nilai-nilai penting upaya pelestarian Cagar Budaya dalam kehidupan masyarakat .

IMG_0090Dalam kegiatan Sosialisasi Pelestarian tentang Cagar Budaya yang dilaksanakan di Banyualit Resort and Spa Kabupaten Singaraja, Provinsi Bali melibatkan sebuah tim yang terdiri 5 orang. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Pukul 09.15 Wita. Sebelum acara pembukaan, diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh petugas. Kemudian sambutan selamat datang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam sambutan beliau sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, karena sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Buleleng. Yang berlangsung hingga akhir acara selesai Pukul 11.32 Wita. Pada kegiatan ini materi dibawakan oleh Ibu Dra. Ni Komang Aniek Purniti, M.Si selaku Kasi Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali.

IMG_0005Kegiatan ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui pentingnya perlindungan hukum yang mereka dapatkan, apabila benda warisan budaya yang mereka miliki menjadi Cagar Budaya. Selain itu dalam kegiatan sosialisasi ini para peserta juga dapat menginformasikan tentang potensi kepurbakalaan di wilayah mereka, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat memahami dan ikut berpartisipasi dalam upaya pelestariannya, yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Bagian kedua dari kegiatan sosialisasi ini yaitu berupa tanya jawab. Dengan berakhirnya penyampaian materi oleh penyaji, diberikan kesempatan bagi para peserta untuk menyampaikan pertanyaan maupun saran-saran berkaitan dengan pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya. Diskusi kali ini dibagi atas dua sesi. Sesi pertama adalah terdiri dari empat pertanyaan dan sesi kedua membuka beberapa pertanyaan dan memberikan tanggapan atas pertanyaan dari pada peserta. Pada kesempatan ini tampak adanya perhatian dan respon yang cukup besar dari para peserta terhadap materi yang telah disampaikan sehingga cukup banyak, yaitu sebagai berikut :

  1. Bapak I Wayan Santika (Kepala Museum Buleleng)
  • Masalah proses dan keberadaan permuseuman di Museum Buleleng dan terkait revitalisasi terhadap keberadaan Museum Buleleng

Jawab:

Mesti adanya visi dan misi yang sama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng dengan pihak Yayasan Museum Buleleng. Pada tahun 2001 ada permohonan revitalisasi kepada direktorat kebudayaan, lalu BPCB Bali mengecek ke lokasi dan menyarankan bahwa museum buleleng layak untuk dibantu. Pihak yayasan Museum Buleleng ingin melakukan registrasi sehingga ketika diserahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng data cagar budaya yang tersimpan sudah tervalidasi. Pada prinsipnya BPCB Bali siap untuk membantu, jika perlu penangan perawatan tradisional maupun modern.

 

  1. Bapak Gede Mariana
  • Bagaimana langkah awal ataupun tahapan dalam penetapan situs cagar budaya dan bagaimana dengan penggunaan purana sebagai data awal penetapan situs

Jawab :

Registrasi sangat penting, ini semua dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng. Semua peralatan sudah siap untuk Kabupaten Buleleng karena Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Buleleng telah mengikuti kegiatan Bimtek terkait registrasi Cagar Budaya offline maupun online. Untuk terkait purana tidak semua pura mempunyai purana, jika ada yang ingin puranya disusun sebuah purana bisa mengajukan permohonan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali. Purana berisi banyak hal tidak hanya sejarahnya saja, ini penting jika pura itu termasuk cagar budaya. Tetapi mohon hati-hati jika membuat purana melenceng dari nilai arkeologis masuk menjadi unsur politik.

 

 

 

  1. Bapak Made Wijana
  • Pendokumentasian cagar budaya di desa kubutambahan seperti Pura Maduwe Karang, Terowongan Air dan validasi data obyek-obyek cagar budaya

Jawab :

Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali, untuk pura Maduwe Karang sempat di tahun 2014 pihak BPCB Bali telah memprogramkan kegiatan Konservasi tetapi ditolak oleh pemangku pura. Terkait juru pelihara untuk Pura Maduwe Karang cobalah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng.

 

  1. Bapak I Gusti Nyoman Widana
  • Salah satu situs yang terdapat pada Desa Pekraman Panji yang bisa dikelola sebagai wisata budaya dan religi

Jawab :

Pada prinsipnya jika itu masih diduga situs silahkan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata jika kekurangan tenaga bisa dikoordinasikan juga dengan Balai Arkeologi dan Balai Pelestarian Cagar Budaya.

 

  1. Bapak Gede Suartama (BPKAD Kabupaten Buleleng)
  • Bagaimana kewenangan desa pekraman dalam melestarian cagar budaya di desa pekraman

Jawab

Untuk mengindari melemahnya aturan adat istiadat yang sudah berlaku secara turun temurun pada masyarakat Lembata, untuk itu perlu dilakukan semacam sosialisai atau pemahaman kepada generasi muda, agar aturan yang sudah berlaku sejak lama sebagai warisan nenek moyang Lembata berupa mas kawin agar tetap bisa dipertahankan, kepada anak cucu kita.