Situs Kampung Adat di Sumba Tengah

0
3527

Situs-situs kampung adat yang tersebar di Kabupaten Sumba Tengah merupakan situs dengan tradisi megalitik yang masih hidup sampai sekarang. Prinsip dasar dalam kepercayaan megalitik ini bersumber pada kepercayaan terhadap arwah nenek moyang. Mereka percaya bahwa seseorang yang telah meninggal rohnya akan selalu melindungi dan mempengaruhi kehidupan bagi mereka yang ditinggalkan. Perkampungan adat Sumba memperlihatkan adanya perpaduan unsur tradisi megalitik dengan budaya dan alam lingkungan setempat sehingga tercipta tradisi megalitik khas daerah Sumba. Atap rumah yang tinggi seperti menara merupakan ciri khas rumah adat yang dimiliki masyarakat penganut kepercayaan Merapu. Adaptasi dengan lingkungan alam tampak jelas pada keberadaan rumah adat yang dibuat selalu menyatu dengan alamnya dimana bangunan dibuat tidak merubah kontur tanah, tetapi mengikuti transis kemiringan lahan.

Pemilihan lokasi perkampungan di daerah pegunungan dengan akses ke lokasi yang cukup menyulitkan karena pertimbangan aspek keamanan. Pada waktu masih terjadinya perang antar suku, tempat yang tinggi justru sangat strategis untuk memonitor musuh yang datang. Tempat yang tinggi di daerah pegunungan ini dipercayai juga sebagai tempat bersemayamnya roh leluhur yang disucikan, yang dipercayai pula akan memberikan perlindungan apabila terjadi penyerangan terhadap kampungnya.

Bangunan rumah adat Sumba umumnya menggunakan konstruksi rumah panggung. Tiang merupakan elemen utama (sokoguru) dari bangunan ini.  Tiang utama adalah konstruksi penyangga pada bidang tengah yang berjumlah 4 batang, tiang ini sering disebut dengan tiang agung. Tiang ini mempunyai makna simbolis kedigjayaan, kekuatan dan kekuasaan. Kearifan arsitektur adalah makna dari keistimewaan perlakuan terhadap tiang ini mengingat fungsi fraktis tiang utama ini sangat penting sebagai penopang beban utama konstruksi bangunan. Tiang agung pada rumah adat Sumba dilengkapi dengan ornamen ragam hias berupa ukiran dengan motif hewan seperti kuda, ayam, dan motif lainnya. Tetapi tidak semua bangunan rumah adat menggunakan ornamen, banyak juga yang dibuat polos. Perbedaan ini mungkin dipengaruhi strata sosial maupun kemampuan pemiliknya. Kekhasan lain rumah adat Sumba adalah konstruksi atap rumah yang dilengkapi menara menyerupai atap joglo pada rumah tradisional Jawa.

Denah bangunan yang dibuat berbentuk segi empat panjang dibagi dalam sejumlah segmen ruangan. Pada beranda depan difungsikan sebagai tempat berkumpul keluarga ataupun menjamu tamu. Ruangan dalam dibagi menjadi sejumlah ruangan, yaitu ruang tidur, ruangan suci untuk keperluan ritual, dan dapur. Ada juga tempat khusus yang namanya  hindi yaitu loteng sebagai tempat untuk Merapu dan alat-alat upacara yang dipergunakan untuk upacara Merapu. Umumnya ritual Merapu ini diselenggarakan di dalam rumah pada posisi di tengah tiang agung. Secara umum rumah adat di Kabupaten Sumba Tengah memperlihatkan bentuk yang sama dengan rumah adat kabupaten lain di Pulau Sumba.

Tinggalan lain yang terdapat di kampung-kampung tradisional adalah sistem penguburan yang berasal dari tradisi megalitik berupa kubur batu. Pendirian bangunan batu besar seperti kubur batu merupakan tradisi megalitik yang masih berlanjut, yang selain berfungsi sebagai media kubur juga sebagai media untuk pemujaan arwah nenek  moyang.

Dari segi pola hias, kubur batu di kampung adat Sumba dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu kubur batu dengan pola hias dan kubur batu tanpa pola hias. Selain berfungsi sebagai penambah keindahan (estetika), pola-pola hias pada kubur batu juga bersifat religius magis dan sebagai simbol kekayaan (perhiasan) tokoh maupun sifat-sifat tokoh yang dimakamkan. Pola-pola hias dalam bentuk perhiasan biasanya berbentuk mamuli (perhiasan  dada), marangga (perhiasan kepala), tabula (perhiasan dada), perhiasan telinga, ikat pinggang, garis lurus, garis bergelombang, dan lain-lain (Kusumawati, 1999 : 9). Juga terdapat pola hias berbentuk gong, manusia dan binatang. Pola hias dalam bentuk manusia dapat berupa manusia dalam posisi kangkang atau sebagian dari badan yang merupakan simbol roh nenek moyang. Sedangkan wujud binatang yang dipakai sebagai pola hias, diantaranya ayam, kuda, anjing, ikan, cecak dan kura-kura.

Pada saat ini kampung-kampung adat tradisional di Kabupaten Sumba Tengah masih tetap lestari walaupun sudah ada yang mengalami beberapa perubahan, khususnya dalam hal penggunaan bahan/material bangunan rumah adat dan kubur batu. Perubahan itu berupa penggunaan seng dan tiang beton untuk bangunan adat, serta beberapa kubur batu sudah ada dibuat dari bahan semen. Selain dimodifikasi dengan arsitektur modern, juga ada yang sudah ditinggalkan atau ditelantarkan sehingga dikhawatirkan akan dapat menyebabkan kemusnahan.

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dijelaskan bahwa pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya. Pengertian melindungi dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi dari kerusakan atau kemusnahan dengan cara-cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya. Pencegahan dalam perlindungan diartikan sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan cagar budaya. Sedangkan menanggulangi adalah tindakan represif apabila terjadi kerusakan cagar budaya.

Dalam pelestarian warisan budaya yang ada di Kabupaten Sumba Tengah ada empat hal yang perlu diperhatikan yaitu pelestarian bangunan (rumah adat), struktur (kubur-kubur batu), situs, dan pelestarian lingkungan alam sekitarnya. Bangunan rumah adat yang diobservasi dan diinventaris, berdasarkan informasi yang didapat bahwa semuanya sudah pernah dipugar, baik oleh masyarakat selaku pemilik maupun oleh BPCB selaku unit pelaksana teknis yang berwenang melakukan pemugaran. Bangunan yang dipugar oleh masyarakat adalah Rumah Adat di Kampung Lai Tarung II, Lai Tarung III dan di Kampung Pasunga. sedangkan yang dipugar oleh BPCB Gianyar Rumah Dewa dan Rumah Bakul di situs Lai Tarung I.

Pasca dilakukannya pemugaran, baik oleh masyarakat maupun BPCB, ternyata menimbulkan permasalahan baru yang berbeda. Masyarakat yang tidak mengetahui prinsip-prinsip pelestarian, khususnya prinsip dasar pemugaran, telah melakukan pemugaran dengan tidak memperhatikan keaslian bahan dan tata cara pengerjaan. Atap bangunan yang aslinya berbahan ilalang diganti dengan seng, dan prinsip pengerjaan yang awalnya secara  umum perkuatan pada hubungan-hubungan kayu mempergunakan tali pengikat dari tali hutan atau rotan dan menggunakan lobang dan pen, beberapa bagian diganti dengan menggunakan paku.

Permasalahan yang muncul pada Rumah Dewa dan Rumah Bakul di situs Lai Tarung disebabkan karena kedua bangunan tersebut tidak ada yang merawat pasca pemugaran. Berdasarkan informasi yang didapat, Situs Lai Tarung I pada saat  ini dan sebelumnya sudah tidak berpenghuni lagi, karena masyarakat sudah berpindah  dan menetap pada situs Lai Tarung II, III maupun IV.  Perpindahan tersebut menyebabkan situs termasuk bangunannya tidak terpelihara lagi, tetapi dalam kaitan pelaksanaan upacara Marapu bangunan dan kubur-kubur batu yang ada masih tetap difungsikan.

Pemugaran kembali secara rehabilitasi terhadap bangunan Rumah Dewa dan Bakul menjadi sangat penting untuk dilaksanakan karena berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian dan kesinambungan budaya, khususnya tradisi pelaksanaan upacara Marapu. Terwujudnya pemugaran kedua bangunan rumah adat itu, diharapkan akan dapat melestarikan maupun menumbuh-kembangkan nilai-nilai luhur dari budaya, khususnya budaya yang hidup dan berkembang di Lai Tarung dan Sumba Tengah pada umumnya.

Sebelum dilakukan rehabilitasi, yang perlu mendapat perhatian sekarang adalah perawatan dan pemeliharaan bangunan Rumah Dewa dan Rumah Bakul secara rutin dan berkesinambungan. Hal ini penting untuk dilakukan untuk menghindari terjadinya kerusakan yang lebih parah. Disinilah dituntut peran aktif  juru pelihara yang ditugaskan di situs bersangkutan.

Dalam kaitannya dengan pelindungan situs dapat dilakukan dengan menetapkan zonasi. Zonasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai upaya penentuan batas-batas keluasan dan pemanfaatan ruang yang harus ditetapkan berdasarkan hasil kajian. Pemanfaatan zone pada situs adalah terutama untuk kepentingan pelestarian situs itu sendiri, untuk kepentingan edukatif, apresiatif dan atau religi. Sistem zonasi terdiri dari zone inti, zone penyangga, zone pengembangan dan zone penunjang. Yang dimaksud dengan zone inti adalah areal perlindungan utama untuk menjaga bagian terpenting dari situs. Zone inti dapat ditentukan atas dasar batas-batas asli situs atau sebaran populasi warisan budaya. Zone pengembangan adalah area yang diperuntukkan bagi pengembangan potensi cagar budaya bagi kepentingan rekreasi, daerah konservasi, lingkungan alam, lansekap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan. Sedangkan yang dimaksud dengan zone penunjang adalah area yang diperuntukkan untuk kegiatan komersial dan rekreasi umum. Hasil studi pemintakatan tersebut dapat diusulkan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan penetapan sesuai dengan Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Setelah zoning ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

 

Anonim

 

Anonim

 

Agung, Anak Agung Gde,

2001

 

 

Muliarsa, I Wayan

2007

 

 

 

 

 

 

 

www.nttprov.go.id

 

www.nttuweb.com/ntt

 

Evaluasi Pemugaran Rumah Adat Kampung Lai Tarung Desa Makatakere, Kec. Katikutana, kab. Sumba Barat, Prov. NTT, SPSP Bali

 

“Pelestarian Rumah Dewa dan Bakul Situs Lai Tarung, Kabupaten Sumba Tengah, Prov. NTT”,

dalam Sudamala hal. 40-48, BP3 Bali