Penyuluhan Pelestarian Cagar Budaya Di SMA Negeri 1 Singaraja

0
1630

Penyuluhan Pelestarian Cagar Budaya di SMAN 1 Singaraja  merupakan penjabaran dari salah satu tugas dan fungsi Balai Pelestarian Cagar Budaya Gianyar dalam bidang pelestarian terhadap Cagar Budaya.

Penyuluhan terhadap siswa dimaksudkan agar para siswa memahami arti penting Cagar Budaya yang ada di lingkungan mereka. Dengan demikian siswa akan ikut serta berperan aktif dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya.

Kegiatan Penyuluhan Pelestarian Cagar Budaya  dilaksanakan di SMAN 1 Singaraja dengan sasaran siswa-siswa dari kelas XI. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember  2013  oleh sebuah tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Gianyar, dengan susunan tim yang terdiri atas :

  1. Drs. I Gusti Ngurah Adnyana         :  Pembawa materi
  2. I Ketut Alit Amerta                           :  Juru foto, notulen
  3. I Wayan Sandia                                 :  Operator
  4. I Ketut Jawiarta                                :  Sopir

Pelaksanaan penyuluhan dibagi menjadi dua tahap, yaitu :

  1. Pemaparan

Kegiatan dimulai dengan sambutan pembuka oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat. Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Sekolah yang menyambut baik dan mengapresiasi  kegiatan penyuluhan ini, serta menekankan kepada para siswa bahwa betapa pentingnya kegiatan pelestarian Cagar Budaya, sehingga benda-benda warisan nenek moyang bisa lestari dan dapat diwariskan pada generasi berikutnya.

Selanjutnya  selama 30 menit waktu diberikan kepada pembawa materi untuk menyampaikan pokok-pokok pelestarian kepada para siswa.

  1. Tanya jawab

    Penyuluhan di SMA N 1 Singaraja
    Penyuluhan di SMA N 1 Singaraja

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para siswa dapat dirangkum sebagai berikut :

  1. I Nyoman Subrata :  Apabila terjadi kerusakan pada Bangunan Cagar Budaya apakah akan dilakukan perbaikan?  Apakah perbaikan yang dilakukan tersebut tidak menghilangkan unsur-unsur aslinya? L
  2. Apabila ditemukan sebuah Benda  Cagar Budaya seperti sebuah keris, apakah bisa disimpan oleh penemu atau diserahkan kepada pemerintah? L
  3. Mengapa dalam daftar Cagar Budaya yang disampaikan tidak  ada Benda Cagar Cudaya di Kabupaten Buleleng yang tercatat? Apakah pratima atau benda tinggalan dari kerajaaan Majapahit masuk Cagar Budaya atau tidak? p

Jawaban :

  1. Setiap Cagar Budaya, termasuk Bangunan Cagar Budaya yang mengalami kerusakan memang harus mendapatkan kegiatan pelestarian, khususnya pemugaran. Pemugaran yang dilakukan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang dialami bangunan bersangkutan. Terdapat 4 jenis pemugaran, yaitu
  • “rekonstruksi” adalah upaya mengembalikan Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebatas kondisi yang diketahui dengan tetap mengutamakan prinsip keaslian bahan, teknik pengerjaan, dan tata letak, termasuk dalam menggunakan bahan baru sebagai penggganti bahan asli.
  • “konsolidasi” adalah perbaikan terhadap Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang bertujuan memperkuat konstruksi dan menghambat proses kerusakan lebih lanjut.
  • “rehabilitasi” adalah upaya perbaikan dan pemulihan Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang kegiatannya dititikberatkan pada penanganan yang sifatnya parsial.
  • “restorasi” adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan mengembalikan keaslian bentuk, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
  1. Apabila ada seseorang menemukan sebuah benda yang dikatakan sebagai Cagar Budaya, hal pertama yang dilakukan adalah melapor ke aparat desa atau ke kantor polisi dan selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait, dalam hal ini dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Balai Arkeologi. Setelah dilakukan penelitian ternyata benda tersebut dinyatakan sebagai Cagar Budaya, benda tersebut bisa dimiliki oleh penemunya dengan catatan jenis benda tersebut tidak langka, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara.

Memang sampai dengan akhir tahun 2013 ini kami belum mencantumkan atau memasukan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Buleleng karena dari kegiatan inventarisasi yang telah kami lakukan, belum menemukan keberadaan Benda Cagar Budaya pada  lokasi yang telah diinventaris. Sampai akhir ini kami baru menginventaris tinggalan-tinggalan kolonial.