Berdasarkan laporan dari POLDA Bali mengenai penyitaan barang-barang dari gudang miliki Roberto Gamba yang beralamat di Kerobokan Badung sebelah utara LP. Pada tanggal 7 oktober 2010. Proses penggrebekan ini merupakan proses lanjut dari pengerebekan yang dilakukan oleh pihak Polres Badung. Laporan peninjauan barang bukti (BB) hasil penggerebegan Polda Bali.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka Roberto Gamba Kewarganegaraan Italia. dengan kode penyitaan LP.4/600/IX/2010. Dari hasil penyitaan tersebut ditemukan barang bukti yang berasal dari Pura Dalem Setra, Pura Dalem Pasung Grigis Tengkulak Sukawati Gianyar. Yang terdiri dari :
- 2 buah arca naga bersayap diatas lapik
- 5 bendel uang kepeng
- 2 buah topeng
- 1 pasang patung dewa-dewi parwati dan siwa dalam sikap abangga
- 1 pasang arca siwa parwati berdiri diatas nandi dengan lapik
- 1 pasang arca siwa parwati berdiri diatas lapik
Barang bukti ke 2 :
- 8 buah arca perwujudan
- 1 buah genta
Barang bukti ini berasal dari Pura Dalem Samprangan Gianyar yang diduga dicuri oleh Komang Oka Sukaya.
Barang bukti ke 3
- Sepasang arca perwujudan berdiri diatas lapik naga bersayap
- 1 buah arca dewa dengan sikap berdiri diatas padma
Barang bukti ini berasal dari Banjar Mawang Lod Tunduh Gianyar.
Barang bukti ke 4 :
- 1 cakepan prasasti tembaga yang terdiri dari 35 lembar (babad dadya dalem pering alot keturunan Arya Kepakisan) abad 13 M ditulis ulang tahun 2001.
- 1 buah genta (Pura Puseh Bukit Kenti Muncang) penjualnya adalah Komang Sukaya
Barang bukti ini berasal dari Pura Pering Alot Rendang Karangasem.
Barang bukti ke 5 :
- 6 buah patung singa bersayap
- 2 buah peti sebagai wadah prasasti
- 1 pasang arca dewa-dewi berdiri diatas nandi
- 1 buah patung kijang
- 1 buanh patung naga bersayap
- 1 buah arca diatas naga bersayap
- 17 arca perwujudan dewa-dewi
- 1 pasang arca rambut sedana
Barang bukti ke 6 :
- 1 pasang pintu pelinggih
- 9 ikat uang kepeng
- 1 pasang prerai/ratu payasan berbahan emas
- 1 buah batil (sangku)
- 3 buah sangku berukuran besar
- 1 buah ceret (kendi)
- 1 buah pewedan berlapis emas
- 1 buah talang
- 2 pasang arca perwujudan dewa-dewi
- 2 pasang arca dewa-dewi berdiri diatas naga terbang
- 2 pasang dewa-dewi
- 1 pasang arca rambut sedana
- 1 buah arca dewi ratih
- 1 lembar kain tika dari serat kayu
- 1 topeng gaya gegambuhan
- 1 buah kuda bersayap
- 1 buah patung macan
- 1 buah topeng rangda
- 1 buah singa bersayap dengan hiasan lidah api
- 1 buah patung kijang
- 1 buah singa bersayap dengan lidah api
- 1 buiah singa bersayap
- 1 buah dulang
- 1 buah kipas kayu
- 1 buah pererai dengan motif cili
- 1 buah singa terbang dengan hiasan ular dibagian kaki
- 1 buah patung garuda wisnu
- 1 buah patung garuda
- 1 buah singa bersayap dengan hiasan ludah api
- 1 buah singa bersayap dengan lidah api
- 1 buah singa bersayap dengan lidah api
- 1 danganan keris dari bahan gading
- 2 buah patung kijang
- 1 buah patung macan
- 1 buah patung singa bersayap dengan lidah api
- 1 buah arca dewa-dewi diatas naga terbang
- 1 pasang patung rambut sedana
- 1 pasang arca perwujudan
- 2 buah arca singa
- 1 buah gong
- 1 buah arca durga berdiri diatas lapik tengkorak
- 1 buah tugeh berbentuk singa
Barang bukti ke 7 :
Tempat kejadian perkara di Desa Dawan Klungkung tersangka I Gusti Lanang Sidemen
- 1 buah singa bersayap
- 3 pasang ratu payasan
- 2 buah keris
- 1 buah trisula
- 3 buah burung manuk dewata yang telah dikeringka
- 1 buah sangku
- 2 buah sarung keris
- 1 kantong permata (merah, hijau, hitam, dan putih)
- Sejumlah uang kepeng
- 1 buah patung singa bersayap
- 1 buah patung singa
- 1 buah arca diatas lapik
- 1 buah cecepan
- 1 buah patung pendeta
- 1 buah patung brahma diatas angsa
- 2 buah patung kijang
- 3 buah singa terbang denga hiasan lidah api
- 1 buah patung topeng rangda
Barang bukti dari Art Shop Sukawati yang disita dari Komang Sukaya :
- 2 buah arca singa bersayap
- 1 buah patung macan
- 1 buah patung raksasa (rahwana)
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BP3 Bali, dan Balai Arkeologi Denpasar berkesimpulan:
- Bahwa terdapat 2 buah arca singa yang diduga sebagai benda cagar budaya yang dilindungi sesuai dengan UUD No.5 Tahun 1992, (foto terlampir)
- Sedangkan pratima yang lain adalah benda buatan baru yang diantikkan, termasuk patung kayu yang beberapa diantaranya berlapis emas dan dihiasi permata dengan gaya patung pegambuhan (berkembang sekitar abad XVII) yang lazim digunakan sebagai pratima
- Selanjutnya semua pratima tersebut diatas sementara waktu oleh POLDA Bali dititipkan di RUPBASAN Kelas I Denpasar dengan Nomer surat B/716/1/2011/Dit Reskrim tertanggal 20 Januari 2011.
- Setelah ada keputusan yang tetap dari pengadilan supaya semua barang bukti yang berbentuk pratima, kami sarankan sebaiknya disimpan lewat Museum Negeri Provinsi Bali.
Gianyar, 10 Februari 2011
Kepala BP3 Bali,
Drs. I Nyoman Sumartika
NIP.19551231 198903 1 002