Latar Belakang
Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan berupaya untuk menjalankan tugas dan fungsi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Nomor 30 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya. Untuk merealisasikan tugas dan fungsi tersebut, dibuatlah program kerja yang terangkum dalam ruang lingkup administrasi dan teknis. Program kerja atau kegiatan administrasi berada di bawah koordinasi Kepala Subbagian Tata Usaha dan program kerja teknis di bawah Kepala Seksi Perlindungan, Pengembagnan dan Pemanfaatan.
BPCB Bali mewilayahi 3 provinsi, yaitu Bali, NTB dan NTT, yang terdiri atas 9 kabupaten/kota di Bali, 10 kabupaten/kota di NTB dan 22 kabupaten/kota di NTT. Dengan wilayah kerja yang demikian luas dan besarnya potensi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya yang ada, sudah tentu masih ada cagar budaya dan yang diduga cagar budaya yang belum mendapatkan tindakan pelestarian. Diantaranya masih banyak yang belum mendapatkan tindakan pemeliharaan.
Pemeliharaan merupakan upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik cagar budaya dan yang diduga cagar budaya tetap lestari. Cagar budaya dan yang terbuat dari berbagai bahan (batu, logam dan bahan organik) dan dalam bentuk apapun, kondisi fisiknya tidak akan sama seperti saat baru dibuat.
Kegiatan Konservasi Sarkofagus di Banjar Dinas Pakuaji, Desa Mundeh Kangin, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dimaksudkan untuk membersihkan dan merekonstruksi sarkofagus yang rusak atas permintaan Perbekel Desa Mundeh Kangin dengan Nomor Surat: 400.37/2021/2020. Tujuan dari kegiatan ini adalah menjaga agar kondisi sarkofagus tersebut dapat lebih terawat, memiliki struktur yang kokoh serta bertahan lebih lama.
Data Sarkofagus
Sarkofagus ditemukan tahun 2018 di dekat tempat dipamerkan sekarang, yaitu Puskesmas pembantu Mundeh Kangin. Sepasang sarkofagus, berupa wadah dan tutup. Bagian wadah utuh, sementara bagian tutup pecah menjadi tujuh patahan.
Bagian wadah memiliki ukuran: Panjang : 110 cm ½ lingkaran : 172 cm Tebal : 12 cm ½ lingkaran dalam : 120 cm Panjang : 90 cm.
Sementara bagian tutup berukuran: Panjang : 125 cm ½ lingkaran : 160 cm Tebal : 18 cm ½ lingkaran dalam : 125 cm Panjang : 92 cm.
Ringkasan Pembersihan
Hari pertama dimulai dengan melepaskan tali pengikat sarkofagus lalu fragmenfragmen tersebut dipisahkan dan diletakkan di lantai agar tidak terdapat resiko pecahnya sarkofagus dalam penanganan. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pembersihan kering dengan menggunakan sikat baja. Selanjutnya pengeboran dilakukan untuk keperluan pemasangan anchor besi agar perekatan lebih kuat. Perekat yang dipergunakan adalah campuran epoxy dan resin 1:1 serta dicampurkan dengan bubuk padas. Pada hari kedua, dilakukan pembersihan basah serta kamuflasi di area-area yang direkatkan.
Kesimpulan
Kegiatan konservasi Sarkofagus di Banjar Dinas Pakuaji, Desa Mundeh Kangin, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali telah terlaksana dengan baik walaupun dengan waktu dan sumberdaya yang terbatas. Kondisi sarkofagus saat terakhir dilakukan perekaman pasca konservasi dalam keadaan bersih dan kokoh secara struktur. Selain itu dilakukan juga pembersihan terhadap balai pelindung dari sarkofagus