Inventarisasi Warisan Budaya di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur

0
2487

Kegiatan inventarisasi warisan budaya di Kabupaten Nagekeo yaitu untuk menyempurnakan data agar lebih lengkap, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan baik dalam hal jumlah, jenis serta berbagai aspek penting terkait keberadaan cagar budaya di Kabupaten Nagekeo, sehingga dapat dijadikan dasar dalam penentuan kebijakan terkait upaya-upaya pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatannya. Hasil inventarisasi tersebut juga diharapkan dapat bermanfaat pada pengembangan wisata purbakala di Kabupaten Nagekeo. Kegiatan inventarisasi dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 14 Mei 2014.

Adapun Cagar Budaya yang diinventarisasi yaitu :

A. Situs Kampung Adat Wewoloe (Suku Mbore) (50 L 0308345 UTM 9056622)

Cagar Budaya berupa :

  • dua buah batu persembahan
  • satu buah rumah adat
  • satu buah struktur altar pemersatu (Ngandung)

B. Situs Goa Jepang Rane (50 L 0314093 UTM 9051987)

Cagar Budaya berupa :

  • satu buah struktur goa

C. Situs Goa Jepang Sangatoro (50 L 0311770 UTM 9052926)

Cagar Budaya berupa :

  • satu buah struktur goa

D. Situs Kampung Adat Nggolonio (50 L 0303831 UTM 9063189)

Cagar Budaya berupa :

  • Bangunan Rumah Adat Kukuloe
  • Rumah Adat Suku Tendeng
  • Struktur Altar Pemersatu ( Ngandung)

E. Situs Kampung Adat Tutubhada (50 L 0305058 UTM 9045961)

Cagar Budaya berupa :

  • tiga buah meriam
  • satu buah kamukeo
  • satu buah senapan
  • dua buah tombak
  • bangunan rumah adat Soa Waja Ji Vao
  • satu buah struktur makam

Berdasarkan pengamatan ciri-ciri bangunan yang diinventarisasi, maka diperkirakan cagar budaya di Kabupaten Nagekeo sebagian besar berasal dari abad 18 hingga 19 Masehi.