Perkembangan dalam dunia fotografi saat ini telah beralih kedalam bentuk digital. fotografi sangat populer dalam dunia dokumentasi dan juga merupakan alat komunikasi yang efektif dibandingkan dengan media komunikasi lain, foto dinilai lebih memiliki efek langsung bagi audience-nya. foto memiliki fungsi dan manfaat yang banyak sehingga masyarakat mulai banyak memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam bahasa yunani fotografi dibagi menjadi dua kata photos (cahaya) dan grapho (gambar), fotografi berarti proses atau metode untuk menghasilkan gambar atau foto dari suatu objek dengan merekam pantulan cahaya yang mengenai objek tersebut pada media yang peka cahaya. Dalam foto kita bisa mengemukakan ide, gagasan atau menceritakan pesan secara visual kepada orang lain. Foto tidak hanya menceritakan pesan, tetapi sekaligus sebagai media untuk ‘mempengaruhi’ bahkan memanipulasi sebuah peristiwa. Definisi foto sebagai objek selalu terkait dengan (dan bergantung pada) konteks sejarah, konteks sosial, konteks budaya, dan konteks teknologi. Dengan kata lain, konteks-konteks itulah yang sebenarnya menjadi salah satu penentu definisi, makna, dan nilai foto.
Arti kata “Dokumentasi” menurut kamus bahasa Indonesia adalah sesuatu yang tertulis , tercetak atau terekam yang dapat dipakai sebagai bukti atau keterangan Pengertian PENDOKUMENTASIAN dalam bidang pelestarian Cagar Budaya dapat diartikan sebagai : “Suatu aktivitas /proses pencatatan informasi secara sistematis terhadap suatu cagar budaya dalam rangka pengumpulan data yang akan digunakan sebagai acuan/referensi untuk pemeliharaan dan pelestarian di masa yang akan datang“
Informasi dan Dokumentasi diperlukan karena :
1. Sebagai sarana pengetahuan, pemahaman tentang suatu maksud/arti dan nilai-nilai dari keberadaan suatu BCB
2. Sebagai sarana mempromosikan suatu BCB dan pembuatan suatu manajemen informasi dan perijinan
3. Sebagai base data dalam rangka pemeliharaan dan konservasi jangka panjang.
4. Sebagai data untuk rekontruksi dalam pelestarian cagar budaya
5. Dapat juga dipertimbangkan sebagai data untuk pembuatan polis asuransi untuk menanggulangi kerusakan dan kerugian.
6. Sebagai rekaman data untuk anak cucu dan generasi masa depan.
Cagar Budaya menurut Undang-undang No.11 Tahun 2010 adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan. Oleh karena cagar budaya adalah warisan budaya dari masa lampau yang memiliki arti khusus maka diperlukan perawatan serta pendokumentasian yang khusus juga.