Situs Rumah Adat Watang, Alor, NTT

0
9739

Perjalanan ke objek situs rumah adat Watang dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua dan roda empat dari Kalabahi Ibu Kota Kabupaten Alor dibutuhkan waktu 45 menit perjalanan. secara administrasi situs rumah adat Watang terletak di:

  • Desa : Alor Kecil
  • Kecamatan : Alor Barat Laut
  • Kabupaten : Alor
  • Provinsi : Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Pemerian : Rumah adat Watang merupakan rumah adat suku Makasar yang didirikan di atas tanah berukuran 775 m². Rumah adat ini berbentuk rumah panggung dengan ukuran :
  • Panjang : 18 m
  • Lebar : 11,25 m
  • Tinggi : 8 m
  • Tinggi Tiang : 2 m dengan jumlah tiang 16 buah.

Rumah adat watang ini didirikan oleh suku Bugis Makasar, yang dating ke Alor kecil dengan menggunakan empat perahu layar. menurut ceritera setempat dahulu Suku Bugis dating ke Alor Kecil dengan menggunakan empat perahu layar, mereka diterima oleh suku Baoraja dalam bahasa daerah mengatakan ‘Mo dei ite pohi laffo hening, lelang laffo palenganan tanah palafa ka’ yang artinya, ‘datang kita bersatu, lebarkan kampung dan luaskan wilayah Alor kecil ini’. kemudian mereka mendirikan sebuah pondok kecil dengan semboyan ‘Layar perahu dijadikan rumah, papan perahu dijadikan dinding, kemudi perahu dijadikan tangga rumah’ semboyan ini memiliki arti ‘Kami tidak kembali ke kampong halaman’. setelah suku Bugis Makasar lama menetap di Alor Kecil, pergaulan semakin akrab ibarat kakak beradik dan terjadilah kawin mawin diantara mereka, yang dalam bahasa daerahnya ‘Uma onong ite kakang aring, lau balelang ite opung anang’ yang artinya ‘didalam rumah kita adalah saudara, diluar rumah kita beripar’. selanjutnya setelah sekian lama sebagai bukti bahwa mereka adalah salah satu dari keenam suku maka salah seorang juragan bernama La Goga berinisiatif membangun sebuah rumah adat, keinginan dari Suku Bugis Makasar ini disetujui oleh suku Baoraja. kemudian secara bergotong – royong mereka membangun sebuah rumah adat dan diberi nama rumah adat Watang (Uma Watang) dan pada tahun 1991 rumah adat ini dipugar, dengan tetap mempertahankan keasliannya.