Walikota Denpasar Sambut Antusias Terkait Penyelamatan Prasasti Blanjong

0
878
Diskusi Kelompok Terpumpun Kajian Penyelamatan Prasasti Blanjong

Denpasar-19/11/28, Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun terkait Hasil Kajian Penyelamatan Cagar Budaya Prasasti Blanjong, Desa Sanur Kauh, Kecamtan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Dalam kegiatan ini para undangan yang hadir datang dari pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, akademisi, dan Organisasi Kemasyarakatan.

Diskusi Kelompok Terpumpun ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota Denpasar (Drs. A. A Ngurah Rai Iswara, M.Si) di ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, dalam sambutannya menyampaikan perihal bahwa bapak Walikota sangat antusias dengan kegiatan ini dan diharapkan hasil dari kegiatan ini bisa langsung disampaikan ke Walikota Denpasar.

Adapun narasumber yang menyampaikan paparannya adalah Bapak Marsis Sutopo beliau adalah tim ahli yang ikut serta dalam kegiatan kajian penyelamatan cagar budaya prasasti Blanjong serta Bapak I Gusti Ngurah Tara Wiguna selaku dosen arkeologi Universitas Udayana dengan moderator Ibu Ni Komang Aniek Purniti, M.Si (Kasie PPP BPCB Bali). Paparan yang disampaikan oleh I Gusti Ngurah Tara Wiguna adalah Potensi Prasasti Blanjong Sebagai Sumber Daya Arkeologi”

Bapak Marsis Sutopo memaparkan tentang “Penyelamatan Prasasti Blanjong” dimana beliau menyampaikan hasil dan langkah alternatif yang harus dilakukan untuk menyelamatkan prasasti Blanjong tersebut. Blanjong memiliki nilai penting karena merupakan salah satu prasasti tua di Bali. Ancaman yang terjadi saat ini bahwa prasasti  Blanjong terletak dibawah permukaan tanah sekitar 1,3 meter dan pada musim hujan mengakibatkan genangan air sekitar 1 hingga 1,5 meter.

Ada dua langkah alternatif dalam menyelamatkan situs Prasasti Blanjong :

  1. Pembuatan dinding Kedap air sedalam 1,5 meter mengelilingi prasasti, Pembuatan pondasi kedap air di bawah prasasti dan perbaikan dinding-dinding lubang prasasti dan pembersihan dan konservasi (Sesuai dengan UU No 11/2010 tentang CB Pasal 58). Langkah ini memiliki konsekuensi berupa kondisi lubang tetap lembab yang mengancam kelestarian prasasti dalam jangka panjang.
  2. Prasasti diangkat sejajar dengan permukaan lantai sekarang, lubang prasasti ditutup, dinding kaca pelindung prasasti dibenahi, dan pembersihan dengan konservasi. Setelah dipindahkan lantai selasar pada keempat sisinya dilebarkan kea rah dinding menutup “parit” di bagian dalam, atap cungkup dilebarkan kearah dinding. (Sesuai dengan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya Pasal 59)

Pengembangan dan Pemanfaatanya (1) Penataan lingkungan dengan tanaman yang asri. (2) Penataan drainase bagian depan (kearah jalan) dan drainase bagian belakang. (3) Pemberian Informasi untuk pengunjung. (4) Pengembangan Taman Edukasi Arkeologi sehingga dapat dimanfaatkan untuk identitas Kota Denpasar, Kurikulum muatan lokal, pendidikan penguatan karakter dan wisata budaya dan religi.