Sosialisasi Tugas (Kewajiban) Juru Pelihara Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali

0
1405
sosialisasi juru pelihara

Gianyar (15/11/18), Berdasarkan tugas dan fungsi Balai Pelestarian Cagar Budaya, yaitu melaksanakan pelestarian berupa : perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap cagar budaya di wilayah kerjanya baik berupa Benda, Bangunan, Situs, Struktur, dan Kawasan Cagar Budaya baik yang berada di darat maupun di air.

 Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali sebagai institusi yang membidangi pelestarian cagar budaya di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dalam menyikapi pemikiran bahwa cagar budaya adalah kebhinekaan dan identitas serta perlunya keterlibatan aktif para pemangku kepentingan .

Cagar budaya merupakan kekayaan budaya yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Selain itu cagar budaya juga memiliki arti penting bagi kebudayaan bangsa, khususnya untuk memupuk rasa kebanggaan nasional serta memperkokoh kesadaran jati diri bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk melakukan upaya-upaya pelestariannya. Dalam pelestariannya, bukan hanya menjadi tugas pemerintah tetapi diharapkan agar seluruh komponen masyarakat dapat ikut terlibat didalamnya.

Drs. I Wayan Muliarsa
Drs. I Wayan Muliarsa

Dalam upaya pelestarian Cagar Budaya, BPCB Bali menugaskan juru pelihara cagar budaya baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil sebagai perpanjangan tangan dari BPCB Bali untuk melaksanakan pelestarian cagar budaya di wilayah kerja Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Juru Pelihara merupakan salah satu tenaga kerja dibidang pelestarian cagar budaya yang mempunyai tugas untuk memelihara, menjaga keamanan, dan keselamatan cagar budaya agar tidak hilang, rusak, hancur atau musnah.

Khusus untuk cagar budaya yang berada di provinsi Bali sebagian besar (hampir 99%) merupakan cagar budaya yang bersifat living monument (masih ada masyarakat pendukungnya dan difungsikan oleh masyarakat). Sehingga juru pelihara BPCB Bali Bersama masyarakat pengempon pura (cagar budaya) melaksanakan pelestarian terhadap cagar budaya, ucap Kepala BPCB Bali.