Sebanyak 41 Cagar Budaya di Pura Batan Camplung Telah di Konservasi oleh BPCB Bali

0
1394
pengolesan Paraloyd B-72
pengolesan Paraloyd B-72

Sejarah Bali yang sangat panjang telah meninggalkan bukti-bukti fisik hasil kegiatan manusia pendukungnya di masa lampau. Bukti fisik tersebut berupa sejumlah peninggalan arkeologi yang ditemukan tersebar di seluruh wilayahnya. Sebagai warisan budaya masa lalu yang sangat beragam, peninggalan tersebut dapat dikelompokkan menjadi kelompok yang lebih kecil berdasarkan bahan, jaman, fungsi maupun jenisnya. Berdasarkan bahan, bukti fisik tersebut dapat terbuat dari batu, padas, tanah liat, logam, dan lain-lain; berdasarkan  zaman, warisan tersebut ada yang berasal dari zaman prasejarah, masa klasik Hindu-Budha, masa Islam, masa kolonial dan masa kemerdekaan. Berdasarkan fungsi, warisan budaya tersebut  dapat berfungsi sakral dan profan. Berdasarkan jenis, sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2010, dapat dibedakan menjadi benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan.

Besarnya potensi kepurbakalaan yang ada di wilayah kerja BPCB Bali, khususnya Provinsi Bali menyebabkan banyak diantara warisan budaya tersebut yang belum mendapatkan tindakan pelestarian.  Dalam “daftar cagar budaya dan yang diduga cagar budaya  Provinsi Bali”,  dapat diketahui bahwa Kabupaten Gianyar paling kaya dengan warisan budayanya, terutama  Desa Pejeng dan Desa Bedulu yang terletak di Kecamatan Tampaksiring  dan Blahbatuh. Desa Pejeng yang berdasar atas Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gianyar, 1 April 1980, Nomor 07/414/682/Pem/1980 tentang Pemekaran atau Pembentukan Desa Persiapan, dimekarkan menjadi lima desa, yaitu satu Desa Pejeng Induk (Tengah) dan empat desa persiapan. Keempat desa persiapan yang dimaksud, yaitu Desa Pejeng Kangin, Desa Pejeng Kelod, Desa Pejeng Kawan, dan Desa Pejeng Kaja, dan sejak tahun 1985 ditetapkan menjadi desa definitif. Di Desa Pejeng (5 desa) terdapat lebih dari enam puluhan lokasi yang berupa pura besar dan kecil, palinggih-palinggih, baik yang ada di rumah pekarangan penduduk maupun di luar rumah yang menyimpan benda cagar budaya. Lokasi-lokasi tersebut menyimpan tinggalan-tinggalan purbakala (warisan budaya) yang kebanyakan berupa arca-arca, dengan berbagai ragam bentuk (wujud), ukuran, ragam hias, dan kondisi.

Mengingat besarnya potensi warisan budaya kebendaan yang ada di Desa Pejeng sudah selayaknya Pemerintah Kabupaten Gianyar menetapkan Desa Pejeng sebagai zona konservasi dan cagar budaya. Suatu hal yang perlu diingat bahwa semua warisan budaya kebendaan tersebut disimpan dalam palinggih dan dikeramatkan oleh warga masyarakat dan diupacarai. Semua warisan budaya yang ada di tempat-tempat suci di Desa Pejeng tersebut dikategorikan sebagai living monument (monumen hidup), artinya masih berfungsi bagi masyarakat, khususnya panyungsung pura. Ada pula yang berstatus sebagai pratima, yaitu sebagai wujud representasi dari istadewata yang dipuja di tempat suci (pura) di mana benda tersebut disimpan.

Upaya-upaya pelestarian terhadap cagar budaya dan yang diduga cagar budaya di Desa Pejeng  telah diupayakan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali. Sampai akhir tahun 2015, kegiatan pelestarian yang pernah dilaksanakan diantaranya berupa kegiatan inventarisasi, pembuatan balai pelindung arca, pemasangan papan nama situs/informasi, konservasi dan penempatan juru pelihara. Tetapi diantara 60-an lokasi cagar budaya tersebut belum semua lokasi tersentuh kegiatan pelestarian seperti tersebut di atas. Hal tersebut dikarenakan  wilayah kerja BPCB Bali sangat luas dan konsentrasi kegiatan pelestarian tidak hanya difokuskan pada satu wilayah saja.

Pura Batan Camplung merupakan salah satu lokasi yang terletak di wilayah Dusun Pande, Desa Pejeng Tengah yang belum mendapatkan tindakan pelestarian. Pura yang terletak di pekarangan I Made Nuija ini menyimpan benda cagar budaya sebanyak 41 benda dengan berbagai jenis dan kondisi. Benda disimpan pada 2 buah pelinggih; (1) pelinggih arca dan (2) pelinggih tepas. Di sebelah barat Pura Batan Camplung, ± berjarak 40 m, terdapat pelinggih Ulun Suwi yang juga menyimpan benda cagar budaya. Keberadaan benda tersebut, walup sudah dalam kondisi tidak utuh dan berupa fragmen mempunyai nilai penting, khususnya bagi masyarakat penyungsungnya. Terkait dengan keberadaan benda cagar budaya tersebut, pada tahun anggaran 2016 ini, BPCB Bali melaksanakan kegiatan pendataan dan kegiatan pemeliharaan berupa konservasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meregistrasi dan melakukan perawatan untuk tetap menjaga kondisi keterawatan cagar budaya tetap baik.

Penanganan Konservasi

  • Diagnosis

Untuk menangulangi kerusakan dan pelapukan yang lebih parah, maka dilaksanakan kegiatan konservasi agar kelestarian Cagar Budaya tetap terjaga. Pada prinsipnya pelaksanaan konservasi di Pura Batan Camplung, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar dilakukan dengan empat tahapan yaitu :

  1. Pembersihan mekanis kering dan basah.
  2. Pembersihan chemis
  3. Perbaikan (Penyambungan Arca)
  4. Konsolidasi

 

A. Kegiatan Konservasi

  1. Pembersihan secara Mekanis Kering dan Basah
Pembersihan Mekanis Kering
Pembersihan Mekanis Kering

Pembersihan ini dilakukan dengan menggunakan alat – alat, yang diantaranya : sikat ijuk, sikat gigi, sikat baja halus, sudip bambu, dan dissecting set. Pembersihan ini bertujuan untuk membersihkan semua debu dan rumah serangga. Pembersihan ini dilakukan dengan sangat hati – hati agar cagar budaya tidak tergores. Selanjutnya dilakukan pembersihan mekanis basah. Pembersihan ini hampir sama dengan pembersihan mekanis kering, hanya saja disertai guyuran air agar kotoran – kotoran hanyut bersama air.

Pembersihan Mekanis Basah
Pembersihan Mekanis Basah

2. Pembersihan secara Chemis

proses konservasi cagar budayaKarena pembersihan secara mekanis hasilnya belum maksimal, maka dilanjutkan dengan pembersihan secara chemis dengan menggunakan bahan kimia AC-322. Aplikasi bahan kimia ini yaitu dengan cara dioleskan pada tinggalan Cagar Budaya tersebut. Waktu kontak AC-322 dengan tinggalan Cagar Budaya diberi tenggang waktu sekitar 24 jam, agar semua jasad – jasad renik dan sporanya mati. Selanjutnya, tinggalan Cagar Budaya kembali dicuci dengan guyuran air agar kotoran beserta AC-322 bersih dari permukaan tinggalan tersebut. Ini dilakukan secara berulang – ulang agar permukaan cagar budaya bersih sampai Ph 7 (netral).

3. Perbaikan (penyambungan benda)

proses konservasi cagar budayaKegiatan Penyambungan ini diawali dengan merekonstruksi arca yang ditemukan. Setelah arca direkonstruksi, kegiatan penyambungan dilakukan dengan menggunakan bahan perekat epoxy dengan perbandingan 1 : 1.

4. Konsolidasi

pengolesan Paraloyd B-72
pengolesan Paraloyd B-72

Tahapan terakhir pada konservasi benda cagar budaya di Pura Batan Camplung adalah konsolidasi yaitu pengolesan Paraloyd B-72 dengan memakai kuas eterna. Pengolesan Paraloyd B-72 bertujuan untuk memperkuat ikatan partikel – partikel cagar budaya yang akhirnya dapat menghambat terjadinya pelapukan.

  • Kesimpulan
  1. Pura Batan Camplung dan Pelinggih Ulun Suwi merupakan lokasi penting, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya warisan budaya kebendaan berupa arca perwujudan, frgamen arca, fragmen bangunan dan lingga yang masih disucikan sampai sekarang (bersifat living monument).
  2. Warisan budaya kebendaan yang terdapat di Pura Batan Camplung dan Pelinggih Ulun Suwi merupakan warisan budaya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan, sehingga harus dilindungi.
  3. Kegiatan Inventarisasi Warisan Budaya di Desa Sanding berhasil mendata :
  • 1 lokasi warisan budaya yang masuk dalam kategori Situs Cagar Budaya
  • 52 benda warisan budaya yang masuk dalam kategori Benda Cagar Budaya.
  1. Jenis kerusakan dan pelapukan yang terjadi pada Benda Cagar Budaya di Pura Batan Camplung, dapat diklasifikasikan menjadi 4 jenis yaitu kerusakan mekanis, kerusakan fisis, pelapukan chemis, dan pelapukan biotis.
  2. Penanganan konservasi yang dilakukan untuk menanggulangi kerusakan dan pelapukan adalah pembersihan mekanis kering, mekanis basah, perbaikan berupa penyambungan arca dan konsolidasi.
  • Saran
  1. Untuk menunjang keindahan situs, perlu dilakukan penataan lingkungan seperti pertamanan dan penanaman bunga.
  2. Untuk menjaga kondisi benda cagar budaya tetap baik dan lestari perlu dilakukannya renovasi terhadap balai pelindung yang sudah ada, dan pembuatan balai pelindung baru untuk arca yang disimpan tanpa atap pelindung.
  3. Untuk menjaga kelestarian tinggalan yang ada di Pura Batan Camplung, perlu dilakukan pemeliharaan berupa kegiatan konservasi secara periodik dan countinue.