Kawasan Jatiluwih diambil dari Helikopter

Dokumentasi foto merupakan salah satu kegiatan Pelestarian Cagar Budaya yang menjadi kunci penting dari setiap perubahan cagar budaya yang terjadi dari waktu ke waktu serta sebagai sumber informasi keberadaan dan ancaman yang terjadi dan akan terjadi. Pernah pada saat pengusulan warisan budaya subak di Bali situs Warisan Dunia, ada suatu proses pengambilan gambar udara terkait luasan situs maupun cagar budaya yang ada di sekitar subak. Dalam pengambilan udara di kawasan jatiluwih, tim menggunakan pesawat heli sewa dengan biaya yang sangat mahal dan juga pengambilan gambar yang terbatas yang disebabkan posisi di dalam pesawat heli dan juga kencangnya angin sehingga hasil gambar yang di dapat kurang memuaskan.
Saat ini ada fasilitas yang jauh lebih efektif dan efisien, yaitu DRONE. Drone atau pesawat UAV (Unmanned Aerial Vehicle) merupakan pesawat yang dikendalikan jarak jauh oleh pilot. Drone yang awalnya merupakan senjata perang saat ini sudah digunakan ke berbagai bidang ilmu pengetahuan, salah satu contohnya penggunaan drone dalam bidang arkeologi.

Dengan besarnya manfaat penggunaan drone dalam arkeologi, maka drone menjadi bagian penting dalam kaitannya dengan pelestarian cagar budaya khususnya dalam bentuk dokumentasi.
Drone tidak hanya dimanfaatkan dalam pengambilan gambar dan video saja, drone lebih jauh dapat digunakan sebagai alat pemetaan maupun pembuatan 3D model. Pemetaan menggunakan drone mampu menjangkau wilayah yang cukup luas dengan menggunakan fully autopilot (kontrol otomatis penuh).
Pengambilan gambar dari atas udara menghasilkan dokumentasi lanskap yang lebih luas dan menarik. Pentingnya informasi dari gambar yang dihasilkan oleh drone akan sangat menunjang dalam pelestarian cagar budaya, seperti melihat ancaman vegetasi disekitar cagar budaya, desakan pemukiman ke dalam zona inti, mengambil gambar detail pada puncak bangunan, dan lain sebagainya.

Komunitas drone di indonesia sudah cukup banyak termasuk juga di Bali salah satunya Bali Drone Community, beberapa kegiatan yang mereka lakukan seperti hunting aerial photo, aerial video maupun aerial mapping. Hasil dari beberapa kegiatan komunitas maupun perorangan, mereka tampilkan melalui media internet, koleksi pribadi, hingga ditampilkan dalam pameran foto. Oleh karena hal tersebut, maka mereka telah ikut dalam mendokumentasikan serta memperkenalkan situs cagar budaya khususnya di bali.
Pemerintah telah mengatur penerbangan drone dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.90 tahun 2015 yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan dari pengoperasian drone.
Di Bali ada beberapa tempat situs cagar budaya yang aturan setempatnya melarang adanya drone melintas di area zona inti tersebut tanpa ijin terbang dari pemerintah desa setempat. Ini menjadi berita baik bagi keterawatan situs cagar budaya dari benturan drone yang tidak bertanggung jawab.

 

Penulis : artanegara