MENDATA ASSET BMN SITUS CANDI BAHAL III DI KAB. PALUTA PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018 UNTUK DITETAPKAN SERTIFIKAT

0
1882

MENDATA ASSET BMN  SITUS CANDI BAHAL III  DI KAB. PALUTA PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018 UNTUK DITETAPKAN SERTIFIKAT

BPCB Aceh, 14/05/2018 :Kabupaten Paluta merupakan Kabupaten baru yang pemekarannya pada pada tanggal 10 Agustus 2007, dan mulai awal Januari 2009 ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 37 dan 38 tahun 2007 dan paluta sudah menjadi Kabupaten sendiri. Kabupaten Paluta memiliki luas wilayah 3.918,05 km2   terdiri dari 12 Kecamatan dan 2 Kelurahan. Kabupaten ini memiliki banyak tinggalan candi-candi yang sudah terdaftar  cagar budaya salah satunya  Candi Bahal III terletak di pematang sawah dan perumahan penduduk desa Bahal Kecamatan Fortibi Kab Paluta Prov. Sumut  candi ini sudah terdata dengan Nomor Regestrasi/inv.BP3 : CND/0003/TB/B/2010 dengan luas Luas Lahan                  : 4.322m²  Luas Bangunan   : 1.844m² dan secara geografis terletak pada titik Koordinat utm     : 1°24’18.76”U99°44’4.33”T Dengan Batas Situs sebagai berikut :

Utara                             : Kebun Kelapa Sawit Ali Asman
Timur                             : Kebun Kelapa Sawit
Selatan                           : Perkampungan/Jalan Desa
Barat                             : Kebun Kelapa Sawit Gaja
Pemilik                           : Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Pengelola                         : BP3 Aceh/BPCB Aceh dan Sumut

Justifikasi                       : Candi  Bahal  III  sama  halnya dengan candi Bahal I  Untuk menuju candi melewati pematang sawah dan selah2 rumah penduduk, karena untuk jalan yang sifatnya permanen belum ada. 

Pendataan Asset yang dilakukan BPCB Aceh bertujuan untuk merakam data, mendokumentasikan agar lokasi tanah/lahan situs atau bangunan cagar budaya yang sebahagian di manfaatkan atau dipergunakan sebagai kawasan lahan kebun sawit oleh masyarakat setempat memiliki batas-batasnya dengan ukuran yang tepat, dengan lengkapnya data maka untuk penetapan sertifikat tahun 2019 tidak akan adanya hambatan. Pihak terkait Dinas Kebudayaan, Pemda, Muspika dan masyarakat sangat mendukung.

Lokasi Situs/Bangunan Candi Bahal III  Desa Bahal, Kecamatan Portibi, Kabupaten Tapanuli Utara  yang termasuk dalam data pendataan asset untuk disertifikatkan

Tim pendataan asset sedang  mengukur kembali  lokas situsi/bangunan Candi Bahal III  Desa Bahal Kec. Portibi, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara

Lokasi ini juga bahagian tanah  di depan  situs/Bangunan Candi Bahal III  di duga  sudah di bebaskan oleh Kabid  Muskala  Depdikbud Provinsi Sumatera Utara,

 

Lokasi tanah di depan  situs/Bangunan Candi Bahal III  di duga  sudah di bebaskan oleh Kabid  Muskala  Depdikbud Provinsi Sumatera Utara,