Pemugaran Cagar Budaya

0
291

Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.

Upaya mengembalikan kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.

Tujuan dilaksanakan pemugaran untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, restorasi, dan anastilosis.

Rekonstruksi adalah upaya pemulihan bangunan yang kegiatannya menitikberatkan pada pengembalian keaslian bentuk bangunan dengan penambahan bahan baru. Konsolidasi adalah upaya perbaikan bangunan yang kegiatannya menitikberatkan pada upaya memperkuat atau memperkokoh berdirinya bangunan. Rehabilitasi adalah upaya perbaikan dan pemulihan bangunan yang kegiatannya menitikberatkan pada penanganan yang sifatnya pemeliharaan. Restorasi adalah upaya pemulihan bangunan yang kegiatannya menitikberatkan pada pengembalian keaslian bentuk bangunan tanpa  penggunaan bahan baru. Anastilosis adalah pemasangan kembali unsur bangunan yang semula runtuh dan berserakan, dari hasil susun coba berdasarkan kecocokan /kesinambungan/ bentuk, ikatan, dan pola hias masing-masing unsur yang dapat dipertanggung jawabkan secara arkeologis dan arsitektoris.

Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud harus memperhatikan:
a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan;
b. kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin;
c. penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan
d. kompetensi pelaksana di bidang pemugaran.

Pemugaran harus memungkinkan dilakukannya penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keamanan masyarakat dan keselamatan Cagar Budaya. Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (Ambo Asse Ajis)