Rencana Strategis (Renstra) Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Aceh Tahun 2020-2024

0
390

Latar Belakang

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Aceh merupakan salah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian cagar budaya yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, yang mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya di wilayah kerja Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Aceh juga menerapkan akuntabilitas kinerja yang merupakan salah satu dari delapan program yang wajib dijalankan dalam reformasi birokrasi internal. Penerapan akuntabilitas kinerja ini dilakukan mulai dari perencanaan (rencana strategis dan perjanjian kinerja), pengukuran kinerja, pengelolaan kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam hal ini Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Aceh berkewajiban untuk menyusun rencana strategis sebagai pedoman dalam perencanaan kinerja tahunan, pelaksanaan kegiatan, maupun untuk evaluasi kegiatan, dan akuntabilitas kinerja.

Selengkapnya kami sajikan pada Lampiran File Dibawah: