BPCB ACEH : Dalam rangka menyambut Tahun baru 2014 Keluaga Besar BPCB Aceh melakukan kegiatan hubungan silaturahmi di Situs Benteng Kuta Lubok Desa lamreh kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar pada hari rabu tanggal 1 Januari 2014. Acara tersebut dilaksanakan untuk mempererat hubungan antara sesama keluarga besar pegawai BPCB Aceh dan masyarakat Desa setempat, untuk memeriahkan acara ini Kantor BPCB Aceh menyembelihkan 2 ekor kambing persiapan makan bersama, dan berdo’a bersama semoga di tahun baru diberikan kesehatan, kekuatan dan kemajuan dari sebelumnya. Para undang yang menghadiri acara tersebut umumnya dari kalangan masyarakat Desa, unsur-unsur muspika dari kecamatan juga tokoh-tokoh masyarakat dan undangan khusus adalah anak-anak yatim. Dalam kesempatan itu pula pak Nuralam memberikan sedikit santunan untuk anak-anak yatim yang berasal dari desa lamreh.
Pada acara silaturahmi tersebut Kepala BPCB Aceh memaparkan bahwa hubungan silarurahmi seperti ini sebaiknya sering-sering dilakukan karena dengan sering dilakukan maka kita semua saling mengenal dan keakrabanpun semakin dalam antara sesama. Seiring dengan kegiatan ini kepala kantor BPCB Aceh juga mengatakan tentang situs benteng kuta lubok yang kelihatannya tidak terawat atau dipelihara sehingga situs ini rusak akibat dimakan usia, mudah-mudahan kedepan kita upayakan untuk menempati tenaga juru peliharanya. Benteng kuta lubok ini adalah bukti peninggalan sejarah nenek moyang kita lampau, dan apabila tidak dijaga, dirawat maka suatu saat akan Musnah atau hilang dan generasi selanjutnya tidak akan tahulagi sejarah ataupun peradaban manusia masa lalu. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua untuk melindungi, melestarikan warisan budaya juga mempromosikan ini semua sudah ditetapkan dalam pasal 4 UU Cagar Budaya No. 11 tahun 2010 tentang cagar Budaya, yang dimaksud dengan cagar budaya adalah:
Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya. Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya di darat dan/atau di air ang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Sedangkan pelestarian adalah :
Upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, megembangkan, dan memanfaatkannya.