BPCB Aceh salah satu unsur Tim Kota Pusaka Kota Banda Aceh 2017

0
964

 

Adhi Surjana (BPCB Aceh) menghadiri Rapat Perdana Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Penataan Dan Pelestarian Kota Pusaka Kota Banda Aceh Tahun 2017

BPCB Aceh 2017 (11/09). Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, memasukan BPCB Aceh sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Penataan Dan Pelestarian Kota Pusaka Kota Banda Aceh tahun 2017 sebagaimana Surat Keputusan  Nomor 311 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Penataan Dan Pelestarian Kota Pusaka Kota Banda Aceh tahun 2017 tanggal 26 Juli Tahun 2017.

Dasar pembentukan   tim ini, ada dua yaitu, ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cagar Budaya yang menyatakan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agam, dan/atau kebudayaan dan dalam rangka pelestarian cagar budaya sebagaimana tercantum dalam dokumen rencana aksi pada program penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP).

Dalam bekerja, Tim bertugas antara lain: (a) mengordinasikan dan merumuskan kebijakan penyusunan program-program Kota Pusaka, (b) mengordinasikan dan mengonsultasikan pelaksanaan Rencana Aksi Kota Pusaka Banda Aceh dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, (c) mengoptimalkan dan mendorong peran seluruh stakeholder dalam meningkatkan kepedulian terhadap Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka, (d) menyelaraskan program penataan dan pelestarian Kota Pusaka Kota Banda Aceh dengan RPJMD, dan RTRW Kota Banda Aceh. Ambo

Rapat Tim Kota Pusaka di Kantor Bappeda Kota Banda Aceh