Kepala BPCB Aceh menghadiri undangan dengar pendapat DPRK Banda Aceh Tentang IPAL TPSA Kota Banda

0
1196

 

Kepala BPCB Aceh, Deni Sutrisna M.Hum menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait pembangunan IPAL di Ruang Sidang Utama, Gedung Lama, DPR Kota Banda Aceh (Foto. Ambo)

BPCB Aceh 2017 (13/09). Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, mengundang  berbagai komponen dalam acara rapat dengar pendapat dengan masyarakat peduli sejarah dan masyarakat Gampong Pande serta Lembaga Swadaya Masyarakat terkait pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang berada di Gampong jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh tanggal13 September 2017, di ruang sidang utama, Gedung Lama, DPR Kota Banda Aceh,  jalan Tgk. Abu lam U No.7, Kota Banda Aceh.

BPCB Aceh sebagai salah satu unsur dalam kegiatan pelestarian cagar budaya di provinsi Aceh dan Sumatera Utara, turut di undang sekaligus diminta memberikan masukan terkait permasalahan penemuan nisan-nisan kuno di lokasi IPAL. Dari BPCB Aceh, hadir Deni Sutrisna (kepala BPCB Aceh), Adhi Surjana (Kanit Pelindungan BPCB Aceh) dan Ambo asse Ajis (Staf).

Selain dari BPCB Aceh, turut hadir juga berbagai komponen lainnya, seperti, LSM Komando Al-As’yi, Wakil warga Gampong Pande, keturunan raja-raja di Aceh, Pemerintah Kota banda Aceh, dan media cetak dan elektronik

Deni Sutrisna menyampaikan dalam rapat tersebut perlunya penetapan status temuan Cagar Budaya (nisan-nisan kuno) di lokasi IPAL secepatnya. Untuk itu, beliau menyarankan agar DPR Kota banda Aceh wajib mendukung rencana Walikota Banda Aceh membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TAPD) Kota Banda Aceh Tahun 2017 dan menyetujui ketersedian anggaran operasionalnya.

Kegiatan rapat di buka oleh Ketua DPR Kota Banda Aceh, Arif Fadillah, S.I.Kom, MM. Dan dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB di ruang sidang utama, Gedung Lama, DPR Kota Banda Aceh.

Pelaksaana rapat dengar pendapat berjalan lancar dan berakhir Pukul 18.00 WIB. Adapun beberapa kesimpulan yang berhasil dicatat, antara lain: 1. Pemerintah Kota Banda Aceh segera menurunkan Tim untuk melakukan penelitian mendalam di lokasi IPAL, 2. Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah-langkah strategis untuk mengevaluasi kembali keberadaan IPAL, 3. Selanjuntya, kelanjutan IPAL menunuggu hasil penelitian, 4. DPR Banda Aceh setuju membahas Qanun Pelestarian Situs Cagar Budaya Kota Banda Aceh. Ambo

Suasana Sidang Dengar pendapat tentang Temuan Nisan-Nisan Kuno di Lokasi IPAL TPAS Kota Banda Aceh

Wakil Walikota Banda Aceh (kiri) turut mengikuti kegiatan dengar pendapat

Deni Sutrisna, Kepala BPCB Aceh dan Adhi Surjana, Kepala Unit Pelindungan BPCB Aceh