Jambi (7/12/2023)–Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bincang Budaya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional (KCBN) Muarajambi. Zonasi menjadi upaya pelindungan dengan menentukan batas-batas keruangan sebagai bentuk pengendalian terhadap pemanfaatan ruang di lingkungan Kawasan Cagar Budaya Muarajambi. Penyelenggaraan sosialisasi dan bincang budaya ini merupakan upaya penyebarluasan peraturan yang telah disahkan sebagai acuan dan pedoman dalam pengelolaan cagar budaya di Indonesia.
Kegiatan yang diselenggarakan di Kota Jambi ini dilaksanakan dengan menggunakan metode luring dengan mengundang para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan KCBN Muarajambi, antara lain Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, instansi vertikal, perusahaan yang beroperasi di lingkungan KCBN Muarajambi, serta komunitas kebudayaan setempat.
Muktamar Hamdi, SE, MM., selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan yang hadir dalam kegiatan sekaligus mewakili Gubernur Provinsi Jambi menyampaikan bahwa selama ini pengelolaan KCBN Muarajambi dihadapkan pada persoalan tata ruang dan infrastruktur. Salah satu persoalan tersebut adalah mengenai kondisi akses menuju kawasan yang kurang baik. Diharapkan ke depannya akses bisa ditingkatkan sehingga arus lalu lintas pengunjung bisa berjalan dengan lancar. Muktamar juga menyampaikan harapan agar KCBN Muarajambi tidak hanya menjadi kebanggaan saja, namun juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Upaya pelestarian harusnya bisa berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu harapannya bisa muncul rasa kepemilikan atas KCBN Muarajambi ini di dalam diri masyarakat sehingga dapat meningkatkan pengelolaan yang akan berimbas juga pada peningkatan kunjungan ke KCBN Muarajambi,” tutur Muktamar.
Agus Widiatmoko, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Provinsi Jambi, mewakili Direktur Pelindungan Kebudayaan, memberikan sambutan serta membuka kegiatan sosialisasi dan bincang budaya. Agus memberikan gambaran singkat mengenai terbitnya peraturan ini.
“Terbitnya Kepmendikbudristek Nomor 135/M/2023 ini menjadi dasar, landasan, dan pijakan kita dalam melestarian KCBN Muarajambi baik di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan,” papar Agus.
Agus pun membenarkan bahwa memang masih ditemui berbagai permasalahan terkait pengelolaan KCBN Muarajambi. Harapannya, dengan terbitnya peraturan beserta sosialisasi dan bincang budaya ini akan dapat mengurai dan memberikan solusi untuk mengatasi masalah-masalah yang ada.
“Terbitnya peraturan ini perlu kita syukuri meski memang masih ada banyak masalah yang dihadapi. Namun, masalah ini justru harus menjadi semangat kita untuk merencanakan segala sesuatunya, bagaimana nanti kita mengembangkan dan memanfaatkan KCBN Muarajambi ke depannya. Mudah-mudahan dengan hadirnya tiga narasumber kita pada hari ini dapat mengurai permasalahan di lapangan sehingga bisa diatasi bersama-sama,” ujar Agus saat menutup sambutannya sekaligus membuka kegiatan.
Ada tiga narasumber yang terlibat dalam sosialisasi dan bincang budaya ini yaitu Junus Satrio Atmodjo (Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia), Firman (Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia), dan Sri Patmiarsi R. (Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia). Masing-masing narasumber berbicara mengenai profil KCBN Muarajambi, batas-batas tata ruang zonasi KCBN Muarajambi, dan substansi Kepmendikbudristek No. 135/M/2023. Dengan dilaksanakannya sosialisasi dan bincang budaya ini diharapkan terwujud kesepahaman antar pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan KCBN Muarajambi sehingga pelestarian dan pemanfaatan ruang di lingkungan KCBN Muarajambi dapat berjalan secara optimal.