Jakarta (21/11/23), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan hari ini melaksanakan Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang ke-9. Salah satu agenda dalam kegiatan tersebut yaitu sidang kajian terhadap bangunan yang berada di antara Gedung A.A. Maramis dan Gedung Jusuf Anwar milik Kementerian Keuangan.
Dalam sidang kajian dibahas data-data terkait yang telah dikumpulkan baik dari pihak Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan maupun Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kiki Girmani selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Perbendaharan menyampaikan bahwa menurut data dari Pusat Dokumentasi Arsitektur (PDA), bangunan ini berdiri antara tahun 1930-1940an. Selain itu, dengan melihat hasil dari drone, ditemukan bahwa angin-angin (ventilasi) dari bangunan tersebut sangat identik dengan Bangunan Gedung Jusuf Anwar. Sedangkan berdasarkan hasil identifikasi dari Tim Kerja Warisan Budaya Ditetapkan (WBT), Direktorat Pelindungan Kebudayaan, ditemukan bahwa bangunan tersebut dibangun pada tahun 1940 oleh Mahkamah Agung Belanda (KR) yang pembangunannya menyatu dengan Gedung Jusuf Anwar.
“Sebetulnya bangunan ini masih menjadi bagian dari Gedung Jusuf Anwar jika melihat blueprint ini,” ujar Surya Helmi, Ketua TACBN.
Namun, terkait penamaan pada bangunan tersebut masih belum terdapat data yang relevan, sehingga perlu adanya identifikasi lanjutan terhadap bangunan ini agar memudahkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menetapkan bangunan di antara Gedung A.A. Maramis dan Gedung Jusuf Anwar milik Kementerian Keuangan menjadi Cagar Budaya.
Hasil dari kajian ini, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) merekomendasikan Bangunan Gedung Jusuf Anwar dan bangunan di antara Gedung A.A. Maramis dan Gedung Jusuf Anwar dengan nama Gedung Annex Jusuf Anwar untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Gubernur DKI Jakarta.