Landasan dan Kewajiban yang Harus Dimiliki Bagi Kadang Penghayat

Makalah Dialog dan paparan Ajaran Nilai Budaya Spiritual oleh M. Djayusman, SH., MM diselenggarakan oleh BPNB D.I. Yogyakarta, tanggal 18-19 Juli 2018 di New Grand Park Hotel Surabaya

0
209

Oleh: M. Djayusman, SH., MM

Pendahuluan

Keberadaan agama lokal di Indonesia sudah ada sejak jaman dahulu, bahkan sebelum adanya agama-agama resmi yang sekarang diakui oleh negara, bangsa kita telah memeluk agama asli atau yang sering disebut agama nenek moyang ( seperti di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, Papua, Nusatenggara dlsb). Hal ini sebagaimana tulisan :

“………namun demikian perlu dicatat bahwa diluar agama resmi, khususnya dikalangan rakyat tampaknya kepercayaan Jawa Asli masih bertahan dan mengambil peranan dalam kehidupan masyarakat.” ( 700 Tahun majapahit ,hal 92 ).

“ ……dikalangan rakyat umum agama Jawa kuno lah yang lebih dominan, sedang agama Hindu sebenarnya hanya merupakan suatu selubung diluar saja. Agama Hindu yang sebenarnya hanya terdapat dilingkungan keraton dan biara-biara dimana Dewa Siwa, Brahma, Wisnu dipuja-puja, sedang yang hidup dihati rakyat dan berperanan dalam kehidupan sehari-hari adalah para leluhur dan roh-roh lainnya “ ( Stutterheim, 1930: 10).

Masih pada cuplikan buku 700 tahun Majapahit ( 1293 – 1993 ) Suatu Bunga Rampai yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi JawaTimur pada halaman 97 tentang Kepercayaan Asli, …. bahwa Pengertian kepercayaan asli pernah dikemukakan oleh Rachmad Subagya dengan istilah agama asli, dengan pengertian kerohanian khas dari satuan bangsa atau suku bangsa yang timbul dan tumbuhsecara spontan bersama suku bangsa itu sendiri (Rachmat Subagya,1981: 1). Bertolak dari pernyataan itu, jelaslah bahwa kepercayaan asli telah tumbuh dan berkembang sebelum agama Siwa dan Buddha berkembang di Majapahit. Perkembangan agama Siwa dan Buddha mempengaruhi kondisi kepercayaan asli, karena agama Siwa pada masa puncak Majapahit menjadi agama Negara. Kehidupan keagamaan pada masa Majapahit akhir atau sekitar abad 15 mengalamai perubahan, karena agama Siwa dan Buddha sebagai agama Negara mengalami kemunduran. Dilain pihak kepercayaan asli muncul kembali, yang mana gejalanya telah tampak pada masa-masa sebelumnya namun perkembangannya benar-benar menonjol pada masa Majapahit akhir.

Pengertian agama menurut KBBI adalah Sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya

Émile Durkheim mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.Sedangkan menurut Bahrun Rangkuti, seorang muslim cendekiawan sekaligus seorang linguis, mengatakan bahwa definisi dan pengertian agama berasal dari bahasa Sansekerta; a-ga-ma. A (panjang) artinya adalah cara, jalan, The Way, dan gama adalah bahasa Indo Germania; bahasa Inggris Togo artinya jalan, cara-cara berjalan, cara-cara sampai kepada keridhaan kepada Tuhan.

Selain definisi dan pengertian agama berasal dari bahasa Sansekerta, agama dalam bahasa Latin disebut Religion, dalam bahasa-bahasa barat sekarang bisa disebut Religion dan Religious, dan dalam bahasa Arab disebut Din.Harun Nasution mengatakan bahwa agama dilihat dari sudut muatan atau isi yang terkandung di dalamnya merupakan suatu kumpulan tentang tata cara mengabdi kepada Tuhan yang terhimpun dalam suatu kitab, selain itu beliau mengatakan bahwa agama merupakan suatu ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi.

Tajdab,dkk (1994:37) menyatakan bahwa agama berasala dari kata a, berarti tidak dan gama, berarti kacau, kocar-kacir. Jadi, agama artinya tidak kacau, tidak kocar-kacir, dan/atau teratur. Maka, istilah agama merupakan suatu kepercayaan yang mendatangkan kehidupan yang teratur dan tidak kacau serta mendatangkan kesejahteraan dan keselamatan hidup manusia.

Jadi, agama adalah jalan hidup yang harus ditempuh oleh manusia dalam kehidupannya di dunia ini supaya lebih teratur dan mendatangkan kesejahteraan dan keselamatan.
Setelah agama Nasrani masuk ke Indonesia, muncul istilah baru yang diidentikkan dengam istilah agama, yaitu “religion” (bhs Inggris) yang berasal dari bahasa Latin yaitu dari kata “relegere” yang artinya berpegang kepada norma-norma.  Dalam bahasa Indonesia kata religion dikenal dengan sebutan “religi” dibaca reliji. Istilah ini erat kaitannya dengan sistem dan ruang lingkup agama Nasrani yang menunjukkan hubungan tetap antara manusia dengan Tuhan saja. Dalam Islam kata agama merupakan arti dari kata “ad- diin” yang berarti pengaturan hubungan manusia dengan Tuhan (vertikal) dan hubungan manusia dengan manusia, termasuk dengan dirinya sendiri dan alam lingkungan hidupnya (horisontal).

Menurut A.M. saefuddin (1987), menyatakan bahwa agama merupakan kebutuhan manusia yang paling esensial yang besifat universal. Karena itu, agama merupakan kesadaran spiritual yang di dalamnya ada satu kenyataan di luar kenyataan yang namfak ini, yaitu bahwa manusia selalu mengharap belas kasihan-Nya, bimbingan-Nya, serta belaian-Nya, yang secara ontologis tidak bisa diingkari, walaupun oleh manusia yang mengingkari agama (komunis) sekalipun.

Menurut Sutan Takdir Alisyahbana (1992), agama adalah suatu system kelakuan dan perhubungan manusia yang pokok pada perhubungan manusia dengan rahasia kekuasaan dan kegaiban yang tiada terhingga luasnya, dan dengan demikian member arti kepada hidupnya dan kepada alam semesta yang mengelilinginya.
Menurut Sidi Gazalba (1975), menyatakan bahwa religi (agama) adalah kecendrungan rohani manusia, yang berhubungan dengan alam semesta, nilai yang meliputi segalanya, makna yang terakhir, hakekat dari semuanya itu.

Dari ketiga pendapat tersebut, kalau diteliti lebih mendalam, memiliki titik persamaan. Semua menyakini bahwa agama merupakan :

  1. Kebutuhan manusia yang paling esensial.
  2. Adanya kesadaran di luar diri manusia yang tidak dapat dijangkau olehnya.
    3. Adanya kesabaran dalam diri manusia, bahwa ada sesuatu yang dapat membimbing, mengarahkan, dan mengasihi di luar jangkauannya.

Sehingga apa yang tersirat pendapat diatas secara ringkas dapat disebut sebagai definisi 4 C. (Leonard Swidler and Paul Mojzes, The Study of Religion in an Age of Global ( Philadelphia : Temple Univercity Press, 2000) yang dikutip dari tulisan Ahmad Nur Cholis dan Alamsyah M.Djafar pada bukunya yang bertajuk Agama Cinta halaman 167 -168.

Keempat Cs tersebut adalah creed, code, cult, dan community.

(1). Creed: kepercayaan tentang sesuatu yang secara mutlak dianggap benar bagi kehidupan manusia. Kebenaran itu dapat berbentuk dewa atau Tuhan atau Ilah, akan tetapi juga dapat berbentuk yang bukan itu, seperti misalnya gagasan, kesenangan, dan sebagainya.

(2). Code: pedoman tata tindak (perilaku) yang timbul akibat adanya kepercayaan di atas. Maksudnya, tindakan manusia terjadi berdasarkan pemahaman atas kepercayaan diatas. Tindakan-tindakan ini termasuk dalam kategori tidak etis.

(3). Cult: upaya manusia untuk menyelaraskan dirinya dengan yang dipercayainya itu, baik sebagai cara untuk memahami kehendak-Nya atau memperbaiki kembali kesalahan manusia yang tidak sesuai dengan kehendak kepercayaan tadi.

(4). Community: adanya kenyatan suatu umat (paguyuban, perkumpulan) yang terikat dalam kepercayaan, tindakan etik dan kultus tadi.

Dengan demikian, budaya maupun adat istiadat yang melekat dalam kepercayaansebuah komunitas atau masyarakat yang memiliki keempat cirri tersebut bisa dikatakan sebagai agama, meski oleh penganutnya sendiri tidak menyebutnnya sebagai agama. Maka, adat sunda wiwitan dapat disebut sebagai agama sunda wiwitan. Begitu pun dengan agama parmalim, agama wetu telu, dan seterusnya. Dalam konteks ini perbedaan antara agama, budaya dan adat istiadat menjdai tidak relevan.

Mengacu pada definisi diatas sejatinya agama-agama lokal pun memiliki keempat ciri tersebut. Karenanya tidak ada alasan untuk tidak menyebut bahwa para penganut penghayat kepercayaan juga dapat dikatakan sebagai pemeluk agama. Dengan kata lain seperti sunda wiwitan, parmalim, wetu telu, dan juga tolotang bisa disebut sebagai agama yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dan tidak layak untuk didiskriminasi.

Kepercayaan asli atau kalau boleh dikatakan merupakan agama asli sebelum datangnya agama Hindu, Buddha, Islam, Katholik/Kristen dan yang lain ke bumi nusantara, yang saat ini lebih dikenal dengan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan konsep religiusitas tertua yang ada di Indonesia, dalam beberapa literature disebutkan bahwa keberadaan penghayat kepercayaan secara definisi berbeda-beda namun maksud dan tujuannya sama, kepercayaan adalah system keyakinan individu atau kelompok dengan sesuatu (dzat) yang melebihi manusia ataupun mahluk lainnya yang lazim disebut Tuhan Yang Maha Esa.

PROSES PERJALANAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan tentang agama yang diakui hanya 5 (Islam, hindu. Budha ,Nasrani,Konghucu) Setelah adanya PENPRES No.1/1965,maka Ajaran Ajaran Paguyuban tersebut terhimpun pada Kejiwaan, Kebatinan dan Kerokhanian ( penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa).

Dengan demikian Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai budaya spiritual warisan Bangsa Indonesia merupakan budaya kearifan Lokal.

Konsep Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah keyakinan dan pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri.

Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah menjadi dasar bagi perilaku para penghayat dalam mendekatkan diri kepadaNya dan dalam perilaku hidup sehari-hari.

Pengakuan para penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kemudian dilanjutkan dengan keyakinan bahwa Tuhan adalah pencipta alam semesta beserta seluruh isinya yang membawa konsekuensi dan pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan para penghayat.

 

Proses :

  1. Aliran kepercayaan menurut jaksa Agung pada Munas HPK V tahun 1989 di Kaliurang, Yogyakarta terdiri dari :

 

  1. Aliran kepercayaan masyarakat yang bersumber pada wahyu atau kitab-kitab suci yang berbentuk aliran-aliran keagamaan.
  2. Aliran kepercayaan masyarakat yang bersumber pada budaya leluhur Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur dan telah membudaya pada masyarakat sebagai hasil penalaran daya cipta, karsa dan rasa manusia yang berwujud   konsep dari karya sastra Jawa yang telah popular, seperti Serat Centhini, Serat Hidayat Jati, Serat Wedatama, dan sebagainya.

Dalam kenyataan ada juga Aliran kepercayaan yang bersumber pada ajaran ajaran dan Wahyu bukan rekayasa atau racikan orang per orang melainkan atas kehendak mutlak Hyang Maha Kuasa,dan Ajaranya berkembang dan dihayati oleh masyarakat sampai manca Negara serta nantinya akan membuktikan bahwa ajaran Budaya sepiritual Bansa Indonesia menjadi oboring Jagat dan tepopaluping umat dunia.

  1. Peran tokoh penghayat wongsonagoro,dan terbentuknya wadah organisasi penghayat kepercayaan

Perjuangan Wongsonagoro selalu memiliki keterkaitan dengan budaya Jawa.,Wongsonagoro bergabung ke Budi Utomo yang kemudian dipilih menjadi Ketua Budi Utomo Cabang Solo (1923-1924), Ketua Perkumpulan Pegawai Kasunanan Surakarta (1924), dan mendirikan Jong Java,TOKOH Penghayat masa pergerakan nasional , Tri Koro Dharmo, Jong Java, Perhimpunan Pelajar Indonesia, Indonesia Muda, insiator dan pembicara dalam Kongres Pemuda yang melahirkan Sumpah Pemuda,

Wongsonagoro dan Soepomo pernah memimpin Budi Utomo,. Ketokohan Wongsonagoro diakui secara nasional pada masa persiapan kemerdekaan dengan ditugaskannya beliau sebagai Anggota Badan Penyeledik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945

yang bertugas untuk menyiapkan dasar negara, undang-undang dasar, bentuk negara, sistem pemerintahan.Wongsonagoro dipercaya sebagai anggota Tim Kecil Penyusun UUD 1945. Pemikirannya menekanakan pada pentingnya mengagungkan kedaulatan rakyat (volksvatum) sebagai acuan menentukan bentuk negara, sebutan kepada pemerintahan, Pasal 29 ayat (2), Bab X UUD 1945 menguat sistem kepercayaan Kejawennya dengan mengusulkan penambahan kata “ dan kepercayaannya, Wongsonagoro termasuk Tim Tujuh bersama Soekarno, Hatta, Profesor Soepomo, Subardjo, Otto Iskandardinata, Mr Muhammad Yamin untuk mengadakan perubahan-perubahan terakhir dan diperlukan dalam UUD Negara, Wongsonagoro terlibat aktif selama Proklamasi kemerdekaan dan penyusunan terakhir UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menyepakati perumusan Pancasila, Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

 

 

  1. Pembentukan Organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa: Dari BKKI menjadi Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mah Esa

Pada tahun 1951 Wongonegoro berperan aktif dalam memobilisasi warga kebatinan dalam Panitia Penyelenggara Pertemuan Filsafat dan Kebatinan melalui partai politik yang didirikannya, Wongsonagoro berhasil menghimpun kebatinan ke dalam Badan Kongres Kebatinan Seluruh Indonesia (BKKI) di Semarang yang dipimpin oleh Mr.Wongsonegoro, tanggal 21 Agustus 1955.

Dalam Kongres BKKI di Solo, l956 ditegaskan kebatinan bukan agama baru, melainkan usaha ikhtiar meningkatkan mutu semua agama dan kebatinan sebagai sumber dan asas sila Ketuhanan yang Maha Esa. Tahun 1957 diselenggarakan Dewan Musyawarah BKKI di Yogya mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menyamakan BKKI dengan agama-agama yang lain. Kongres BKKI ke III di Jakarta, tanggal 17-20 Juli 1958.Pada kongres ketiga itu Presiden Soekarno hadir memberikan sambutan dan membuka kongres.

Kongres BKKI IV di Malang, 22-24 Juli 1960 yang berhasil mensahkan AD/ART dan tidak ada perbedaan prinsip antara agama dan kepercayaan dan ada kesamaan yaitu kebatinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi luhur.

Kongres BKKI V di Ponorogo, 1-4 Juni 1963. Kongres dihadiri Jenderal AH.Nasution dan Roeslan Abdul Ghani dan keduanya memberikan amanat tentang persatuan dan manusia terhormat adalah manusia yang menghargai bagi manusia lainnya.Kongres BKKI VI dijadwalkan tahun 1965 gagal karena terjadi pemberontakan G30S/PKI.

BKKI melaksanakan seminar, yaitu pertama di Jakarta tanggal 14-15 Nopember 1959, kedua di Jakarta, tanggal 28-29 Januari 1961 dan ketiga di Jakarta tanggal 11 Agustus 1962. Seminar ketiga di Jakarta dihasilkan dukungan politik kepada Golkar atas dasar keputusan Badan Pekerja Pleno BKKI yang disampaikan oleh Wongsonagoro.

Kemudian dibentuk wadah baru bernama Badan Koordinator Karyawan Kebatinan, Kejiwaan, Kerohanian Indonesia (BK5I), tanggal 25 Juli 1966.Pengurus dilantik oleh Ketua Umum Sekber Golkar di Aula gedung Staf Hankam Jalan Merdeka Barat, tanggal 28 Pebruari 1967.

BK5KI melaksanakan Simposium Kepercayaan( Kejiwaan, kebatinan,Kerokhanian) tahun 1970 di Yogyakarta sebagai ketua penyelenggara Ibu Sri Pawenang yang menghasilkan rekomendasi melaksanakan Musyawarah Nasional Kepercayaan di Yogyakarta.

Munas I tanggal 27 -30 Desember 1970 dilaksanakan di Yogyakarta.

Munas itu menghasilkan pembentukan Sekretariat Kerjasama Kepercayaan ( Kebatinan, Kejiwaan, dan Kerohanian) menggantikan BKKI ( Badan Kongres Kebatinan Indonesia)

Munas II SKK dilaksanakan di Purwokerto tanggal 5-7 Desember 1974 dan disusul Munas III di Tawangmangu tanggal 16-18 Nopember 1979 yang menghasilkan keputusan penggantian Sekretariat Kerjasama Kepercayaan menjadi Himpunan Penghayat Kepercayan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) dengan Ketuanya Zahid Hussein sampai dengan tahun 1989.

Hasil Munas yang lain di antaranya adalah terima kasih kepada pemerintah yang telah membentuk Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan menugaskan kepada DPP HPK untuk berusaha agar Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa senantiasa berada dalam persatuan dan kesatuan rohani mendalami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila.

Pada Munas IV di Cibubur tanggal 20-22 April Tahun 1989 di Cibubur dengan hasil, yaitu: tetap setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, melestarikan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, manunggal dengan Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peran serta aktif dalam pembangunan nasional.Munas HPK V di Kaliurang tahun 1989 gagal membentuk kepengurusan. Kegagalan itu memicu munculnya friksi munculnya organisasi Badan Koordinasi Organisasi Kepercayaan (BKOK) dimotori oleh dr Wahyono (Organisasi Kapribaden), Engkus Ruswana (Organisasi Budi Daya) dan Forum Komunikasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dipimpin oleh Budya Pradipta.

Di sisi lain, pemenuhan hak sipil Penghayat mengalami fulktuasi tergantung kuasa serba negara. Sementara, aspek penyebarluasan ajaran Kepercayaan masa Soeharto diaktifkan melalui peran Penghayat strategis melalui peran Soedjono Hoemardani. Capaian yang nyata adalah Mimbar Kepercayaan yang disetarakan dengan Mimbar Agama

Realitas masyarakat sebgaian besar Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menginginkan wadah tunggal dengan tujuan lebih menyatukan dalam perjuangan. Dialog, sarasehan, dan sosialisasi selalu direkomendasikan pentingnya wadah tunggal.Aspirasi itu menjadi agenda penting dalam kongres nasional.

Kongres Nasional Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, Komunitas Adat dan Tradisi yang diselenggarakan pada 25-28 November 2012, di Surabaya yang menghasilkan rekomendasi di antaranya adalah membentuk wadah nasional yang baru untuk menghimpun organisasi/kelompok Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Hasil rekomendasi tindak lanjut Kongres Nasional Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, Komunitas Adat, dan Tradisi itu dibahas di Jakarta oleh Pengurus HPK dan BKOK pada tanggal 24-27 September 2013 di Jakarta Surat keputusan tentang pembentukan wadah nasional kepercayaan dan Tim Persiapan pembentukan wadah Nasional Kepercayaan yang ditandatangani pada tanggal 26 september 2013 oleh Peserta Tindak Lanjut Kongres Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diketahui oleh Dra.Sri HartIni, M.Si sebagai Direktur Pembinaan Kepercayan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi. Setelah melakukan pematangan selama dua tahun, akhirnya pada 14 Oktober 2014, hari Selasa Tim Persiapan Pembentukan Wadah Nasional Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mendeklarasikan organisasi bernama Majelis Luhur Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) atau disebut Majelis Luhur. Deklarasi diselenggarakan bersamaan dengan Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa difasilitasi oleh Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berlangsung pada 13-17 Oktober 2014 di Keraton NgayogyakartaHadiningrat. Pembacaan Deklarasi Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia oleh KP. Drs. Sulistyo Tirtokusumo, M.M. Deklarasi juga langsung menetapkan Pengurus Nasional yang dilantik secara secara langsung oleh Prof. Wiendu Nuryanti, M.Arch, Ph.D, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan.

MLKI dinyatakan bahwa : (l) keangotaanya secara otomatis bagi organisasi/ kelompok Penghayat yang telah terinventarisasi di Instansi Pembina Teknis,

 

dan secara aktif dengan mendaftarkan diri bagi komunitas budaya spiritual/komunitas adat dan penghayat perseorangan yang belum terinventarisasi, kepemimpinannya secara kolektif kolegial yaitu dipimpin oleh Presidium di setiap jenjang kepengurusan; MLKI menjadi mitra pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program yang terkait dengan pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, memberikan rekomendasi untuk inventarisasi oragnisasi dan sertifikasi dalam pembinaan Organisasi/Kelompok Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa.

MLKI bertugas untuk meningkatkan eksistensi Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan advokasi bagi masalah-masalah yang berkaitan dengan keberdaan organisasi dan penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa di Indonesia. MLKI juga menjadi bagian dari seluruh elemen bangsa Indonesia untuk turut membangun karakter dan jati diri bangsa melalui pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, demi kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

LANDASAN DAN PAYUNG HUKUM PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

  1. Dasar Negara Pancasila;

Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 29 ayat (2) dan pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2);

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,

pasal 2 dan Penjelasan Umum;

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang sekarang tealh direvisi dengan UU Nomor 17   Tahun 2013;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 4 dan pasal 2;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, pasal 18;

 

 

 

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 58 ayat (2) h; pasal 64 ayat (2) dan pasal 105; serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; No. 43 Tahun 2009 dan No. 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia   nomor 77 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan   terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Adat
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan
  5. Keputusan Makamah Kontitusi Mengabulkan atas Gugatan atas pasal 61 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2006 dan pasal 64 ayat 5 sebagaimana telah dirubahdengan undang undang 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat (Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa masuk Kolom Agama di KTP) (keputusan Mahkamah Konstitusi . Setelah melakukan uji materi pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk, MK memutuskan pemerintah harus mencatat aliran kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
  6. Keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang disampaikan pada hari Selasa tanggal 7 November 2017, yang isinya :
  • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan kata “agama” dalam pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013

tentang Perubahan Atas Undang Undang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”;

  • Menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

 

Kembali pada prespektif UUD 1945, tentang jaminan akan hak konstitusional warga Negara dalam soal menganut agama atau kepercayaan jelas dituangkan dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tegas dinyatakan, Negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan. Tidak hanya itu, pasal 28 UUD 1945 menegaskan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Dalam hal ini, Udang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai prinsip yang sah. Dalam kondisi apapun, Negara tidak boleh mengurangikan hak kebebasan beragama maupun berkepercayaan sebagai hak intrinsic setiap warga Negara.

Nila- nilai Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan kedalam peraturan perundang- undangan dibawahnya seperti contoh tersebut diatas yang berkenaan dengan jaminan dan perlindungan kebebasan beragama dan menganut kepercayaan, nilai dan prinsip konstitusi dialirkan kesejumlah Peraturan Perundang-Undangan.

 

PERMASALAHAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME
1. Kepercayaan terhadap Tuhan YME dianggap bukanlah agama hanya budaya adat

atau tradisi leluhur, sehingga penghayat mendapatkan perlakuan yang kurang baik.

  1. Hak-hak yang diatur dalam peraturan dan perundang undangan belum sepenuhnya

berpihak pada penghayat kepercayaan.

Contoh :

> Hak atas pendidikan agama/ kepercayaan di sekolah

> Hak untuk menjadi anggota TNI/POLRI

  1. Kepercayaan terhadap Tuhan YME dianggap sebagai sempalan aliran dari agama

yang dianggap menyimpang, sehingga sering dikatagorikan aliran sesat, dan harus

dikembalikan pada induk agamanya, serta harus dibina pada pemahaman agama

yang benar (contoh bunyi pernyataan dalam UU No.1/PNPS/1965, dan keberadaan

PAKEM).

  1. Pemerintah dan legislative masih belum memiliki komitmen yang kuat untuk benar-

benar memberdayakan penghayat, sehingga terkesan penghayat dijamin keberadaannya, tapi tidak boleh besar/berkembang, terbukti dari kecilnya anggaran negara yang benar-benar diperuntukkan bagi pengembangan dan pembinaan penghayat kepercayaan, dan seringnya perombakan nomenklatur maupun penggabungan direktorat kepercayaan dengan direktorat lainnya.

  1. Masih adanya pengucilan oleh masyarakat umum.
  2. Mayoritas penghayat kepercayaan, masih belum berani terbuka menyatakan dirinya/

Identitasnya sebagai penghayat, dan lebih nyaman mengaku sebagai penganut

agama tertentu.

  1. Terlambatnya Regenerasi atau Kaderisasi yang terjadi di dalam tubuh Organisasi  /

Paguyuban Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

  1. Manajemen Organisasi Penghayat Kepercayaan umumnya belum tertata dengan

baik.

  1. Belum adanya akses dengan media televisi, untuk melakukan sosialisasi tentang

Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.

  1. Belum terkodifikasinya sejarah asal – usul keberadaan ajaran dari masing-masing

Paguyuban/Komunitas Penghayat.

  1. Identitas dikosongkan (-) pada kolom agama bagi penghayat masih merugikan

penghayat. karena menurut pendapat umum dianggap tidak memiliki agama.

 

 

Kondisi Penghayat Kepercayaan

 

KEKUATAN KELEMAHAN
1. Ajaran

(sangkan paraning dumadi,

manunggaling kawulo lan Gusti,

memayu hayu bagya bawana)

2. Memiliki panutan

3. Payung Hukum

4. Komunitas militan

5. Wadah Tunggal ( MLKI )

 

1. Ajaran belum terkodifikasi (lisan)

2. SDM

3. SDO

4. Program kegiatan (internal-eksternal)

5. Kaderisasi

6. Pasrah (nrimo ing pandum)

PELUANG ANCAMAN
1. Membangun komunikasi lintas Iman

dan kepercayaan

2. Implementasi regulasi

3. Pemerintah sebagai fasilitator

4. Medsos sbg sarana pengenalan

thdp aktivitas penghayat

5. Menjadi ASN / DPRD/ DPR

1. Stigma negative thdp Penghayat

2. Regulasi yang belum sepenuhnya

berpihak kpd penghayat

 

Berbicara tentang kemampuan dan peran serta Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam mengembangkan kebudayaan maupun adat tradisi masyarakat di Indonesia perlu dicermati secara seksama agar kelak kedepan apa yang menjadi harapan semua komunitas penghayat akan dapat terwujud sesuai harapan yang diinginkan. Oleh karena itu perlu pemetaan yang jelas terkait sumberdaya manusia maupun sumberdaya organisasi sebagai kekuatan organisasi para komunitas penghayat untuk lebih menunjukkan eksistensinya.

Stigma negative yang selama ini masih melekat dimasyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi penghayat kepercayaan, sehingga perlu diupayakan kerjasama lintas oraganisasi baik dengan tokoh-tokoh agama, kepercayaan maupun dengan pemerintah. Eksistensi penghayat kepercayaan dapat dinilai positif oleh masyarakat manakala para penghayat mau membuka diri (tidak bersifat ekslusif) berbaur membangun kebersamaan dalam berbagai segi kegiatan baik yang dilakukan lintas agama, masyarakat maupun pemerintah.

 

 

 

KEWAJIBAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN SEBAGAI WARGA NEGARA

 

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, kewajiban dalam pembangunan Negara bukanlah hanya sekedar tugas atau tanggung jawab pemerintah. Partisipasi atau peran masyarakat dalam pembangunan sangtlah penting, karena pembangunan tidak dapat berlangsung dengan baik apabila tidak ada partisipasi masyarakat itu sendiri. Secara umum yang sering menyebabkan tidak tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan dikarenakan masyarakat tidak atau kurang informasi yang jelas tetang kesempatan yang disediakan untuk berpartisispasi dalam memanfaatkan hasil pembangunan. Dengan demikian kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangatlah diperlukan. Demikian halnya dengan para pengayat kepercayaan sebagai warga Negara seyogyanya ikut menyingsingkan lengan baju berpartisipasi dalam pembangunan untuk memajukan bangsa dan Negara yang kita cintai.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga penghayat dapat dilakukan dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.

Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya serta seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Namun, pada kenyataannya kewajiban dan hak sebagai warga negara belum dapat dilaksanakan secara seimbang.

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Apabila seseorang menjadi warga negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan. Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya. Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga-negara. Hak dan kewajiban warga negara, adalah segala sesuatu yang akan/harus kita dapatkan ketika kita menjadi warga dari suatu negara dan segala hal yang menjadi keharusan bagi kita sebagai warga Negara.

Sebenarnya hak selalu seiring sejalan dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh penghayat kepercayaan sebagai warga negara menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut :

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J Ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

 

Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26, 27, 28, dan 30.

  1. Pasal 26 Ayat (1), “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara”, dan pada Ayat (3), “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
  2. Pasal 27 Ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada Ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
  3. Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang”.
  4. Pasal 30 Ayat (1), “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Selanjutnya, ayat (5) menyatakan bahwa “…syarat-syarat keikutsertaan warga negara, dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.

 

Kewajiban penghayat kepercayaan sebagai warga Negara yang perlu mendapatkan perhatian adalah membayar pajak. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Demikian halnya dalam Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara lebih khusus lagi berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam proses demokrasi. Hak ini seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum, sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, peluang hak politik ini harus digunakan oleh para penghayat kepercayaan, karena hak politik ini lah yang akan dapat menjadi sumbangsih dalam menentukan arah kebijakan yang berpijak pada kepentingan penghayat kepercayaan.

Begitu besarnya skala pembangunan nasional Indonesia di berbagai bidang, yang nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Maka, sudah menjadi kewajiban penghayat kepercayaan sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional bangsa ini.

PENUTUP

       Berbicara tentang kemampuan dan peran serta Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam mengembangkan kebudayaan maupun adat tradisi masyarakat di Indonesia perlu dicermati secara seksama agar kelak kedepan apa yang menjadi harapan semua komunitas penghayat akan dapat terwujud sesuai harapan yang diinginkan. Oleh karena itu perlu pemetaan yang jelas terkait sumberdaya manusia maupun sumberdaya organisasi sebagai kekuatan organisasi para komunitas penghayat untuk lebih menunjukkan eksistensinya.

Stigma negative yang selama ini masih melekat dimasyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi penghayat kepercayaan, sehingga perlu diupayakan kerjasama lintas oraganisasi baik dengan tokoh-tokoh agama, kepercayaan maupun dengan pemerintah. Eksistensi penghayat kepercayaan dapat dinilai positif oleh masyarakat manakala para penghayat mau membuka diri (tidak bersifat ekslusif) berbaur membangun kebersamaan dalam berbagai segi kegiatan baik yang dilakukan lintas agama, masyarakat maupun pemerintah.

 

Demikianlah sedikit uraian mengenai landasan dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk peran serta penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam membangun kebudayaan adat maupun tradisi bangsa, yang telah saya tulis dengan segala keterbatasan dalam mengupas topik yang ada. Semoga apa yang saya sampaikan ini dapat berguna sebagai bahan evaluasi diri bagi kita semua, khususnya para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.

 

Daftar Bacaan

M.Djafar,A & Nurcholish A

2015   Agama Cinta : Menyelami Samudra Agama Agama

Jakarta: Gramedia,

Rachmat Subagya

1981   Agama   Asli   Indonesi

Jakarta : Sinar Harapan & Cipta Loak Caraka.

 

Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Propinsi Jawa Timur

1993   700 Tahun Majapahit (1293 – 1993) Suatu Bunga Rampai

Surabaya : CV Wisnu Murti

 

Unduh berkas selengkapnya: Makalah Djayusman