SMA Negeri 7 Purworejo dan Gedung Pusat UGM Menuju Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional

0
601

Purworejo – Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama dengan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) melaksanakan kegiatan ekskursi ke SMA N 7 purworejo (25/5). Kunjungan ini juga sekaligus untuk menandatangani Naskah Rekomendasi TACBN yang akan diserahkan kepada Mendikbudristek. Ini merupakan pertama kali dalam sejarah TACBN, penandatanganan Naskah Rekomendasi dilaksanakan langsung di lokasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan,  Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Kepala BPK Wilayah X, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, TACBN, Budayawan dan Sejarawan Kabupaten Purworejo, dan Gibran Natareja, yang tidak lain adalah canggah dari Pahlawan Nasional Otto Iskandardinata, alumni Eks HKS Purworejo Tahun 1920.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Purworejo, Niken Wahyuni, M.Pd. menyampaikan bahwa SMA N 7 Purworejo semula adalah Eks HKS (Hogere Kweekschool), sekolah yang sudah melahirkan tokoh-tokoh pergerakan Nasional Indonesia di antaranya adalah Bapak Otto Iskandardinata. “Kompleks Eks HKS ini digunakan Belanda untuk pendidikan guru, sehingga diharapkan nilai dan fungsi dari gedung ini tidak akan berkurang, begitu juga pelestariannya. Semangat itu akan terus kami gelorakan agar siswa-siswi almuni SMAN 7 Purworejo dapat menjaga nama baik alumni-alumninya dan menjadi seperti tokoh-tokoh besar sebelumnya,” tambahnya. Sekolah ini berada di Jalan Kompleks Eks HKS atau yang sekarang dikenal dengan nama Jalan Ki Mangun Sarkoro.

Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Kuncoro menyampaikan bahwa pengusulan penetapan cagar budaya Eks HKS ini diinisiasi oleh SMAN 7 Purworejo dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Saat itu Kabupaten Purworejo sendiri belum memiliki TACB, namun pada akhirnya pengkajian dibantu oleh TACB Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Purworejo Diyah Woro Setyaningsih turut menyatakan bahwa Pemanfaatan gedung Eks HKS ini selain untuk SMA 7 juga digunakan untuk SMP N 1, Badan Kesbangpol Purworejo, dan Dispora Purworejo.

Ketua TACBN Surya Helmi menyampaikan bahwa sidang penetapan Cagar Budaya Nasional SMAN 7 Purworejo ini dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2023 oleh TACBN dengan agenda merumuskan nilai penting menurut Pasal 42 UUD No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, bahwa sekolah guru pertama yang berbahasa Belanda pertama ini dapat direkomendasikan sebagai CBN. “Kita harus berbangga hati karena tidak mudah mempertahankan nilai kesejarahan suatu cagar budaya di tengah gempuran arus modernisasi, sehingga diharapkan ke depannya juga mampu mempertahankan pelestariannya sebagai CBN,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Judi Wahjudin selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan mengapresiasi semangat dari sekolah, dinas, ketua DPRD Purworejo yang bersama-sama menjaga dan mendorong penetapan kompleks Eks HKS ini menjadi CBN.

Beliau juga menyampaikan legalitas Cagar Budaya di tingkat kabupaten atau provinsi maupun nasional baru awal dari perjuangan. “Selanjutnya upaya pelestarian harus dilaksanakan dengan koordinasi dengan BPK Wilayah X, bagaimana kemudian kaidah-kaidah pengamanan dan pemugarannya. Selain itu juga, saya mengapresiasi pemerintah Kabupaten Purworejo dalam melestarikan Cagar Budaya di mana dengan ditetapkannya Eks HKS ini menjadi contoh bahwa pelestarian Cagar Budaya tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat saja, tetapi juga pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi. Ke depannya (Gedung Eks HKS) dapat menjadi destinasi wisata sejarah dan budaya yang memperkuat karakter bangsa,” tambah Judi.

Kegiatan ekskursi TACBN dan tim dilanjutkan dengan mengunjungi Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terletak di Jalan Kaliurang, Caturtunggal, Sleman, Provinsi DIY. Pihak UGM sendiri diwakili oleh Direktur Aset UGM Dr. Eng. Ir. Ahmad Sarwadi, M. Eng dan Direktur Perencanaan UGM, Ely Susanto, SIP, MBA, PhD. Dalam sambutannya, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin menyampaikan terima kasih karena telah mengapresiasi dan memfasilitasi TACBN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan peninjauan lapangan langsung ke Gedung Pusat UGM terkait penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Dalam kunjungan ini Direktur Pelindungan Kebudayaan juga menyampaikan harapannya untuk dapat mendukung pengusulan Gedung Pusat UGM agar ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional. Sejalan dengan itu, Ketua TACBN Surya Helmi juga memberikan dukungan. “Dahulu, 15 tahun yang lalu, saya bersama komisi X DPRD Yogyakarta melakukan sosialisasi UU Cagar Budaya di Gedung ini, sekaligus juga dulu pernah kuliah di sini,” tambah Surya Helmi.

Ketua TACBN Surya Helmi juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya proses penetapan CBN dilakukan berdasarkan usulan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Dalam sidang perdana 23-26 Mei 2023 ini, TACBN membahas sembilan usulan dari daerah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Akan tetapi tidak semua usulan tersebut dapat diterima untuk ditetapkan sebagai CBN karena kurangnya nilai penting sesuai Pasal 42 UUCB. “Untuk Gedung Pusat sendiri sudah memenuhi tiga poin kriteria dalam Pasal 42, salah satunya yakni karya adiluhung, suatu kriteria yang cukup sulit untuk dicapai oleh suatu cagar budaya,” ujar Surya Helmi lebih lanjut.

“Kami harap semoga naskah rekomendasi yang telah kami kaji dapat segera ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional,” tutup Surya Helmi. Kajian lapangan ini ditutup dengan peninjauan oleh TACBN dan Tim Kemdikbudristek ke ruang balai senat, balairung, dan beberapa ruang yang masih asli yang terdapat di Gedung Pusat UGM.