Jakarta – Direktorat Jenderal Kebudayaan, sejak tahun 2016 aktif melakukan pencatatan dan penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Sampai tahun 2020, tercatat 1239 objek budaya yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional yang berasal dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Sebagai upaya menyebarluaskan informasi kebudayaan dalam rangka Pemajuan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan aktif menggunakan kanal media sosial yang saat ini menjadi salah satu media yang banyak digunakan oleh masyarakat, khususnya kaum millenial. Adapun akun media sosial tersebut antara lain Instagram, Facebook, Twitter, dan Kanal Youtube dengan nama akun Budayasaya.
Pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Kebudayaan melakukan proses pendaftaran dan seleksi terhadap anak-anak muda yang minat terhadap pelestarian Warisan Budaya TakBenda Indonesia dan upaya memublikasikannya melalui akun Sahabat Pandu. Setelah melalui proses tersebut terpilih 29 admin dari 29 provinsi di Indonesia yang aktif terlibat sebagai kontributor Budayasaya di daerah.
Untuk menjangkau lebih luas, Direktorat Jenderal Kebudayaan membutuhkan kontributor untuk mengelola “Social Media Microsite” mewakili 7 Provinsi, yakni Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku dan Papua. Para kontributor Social Media Microsite tersebut terdiri anak-anak muda kreatif dan inovatif dari seluruh provinsi di Indonesia. Adapun ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Kriteria:
- Pria atau wanita berusia 18 – 23 tahun;
- Warga Negara Indonesia;
- Berdomisili di provinsi yang dilamar (bagi yang berdomisili tidak sesuai KTP, harus menyertakan surat domisili atau kartu mahasiswa yang masih aktif);
- Menguasai EYD dan bahasa daerah masing-masing;
- Aktif dalam kegiatan kebudayaan;
- Mengerti dan paham tentang perkembangan tren media sosial;
- Aktif dalam menggunakan media sosial;
- Dapat menggunakan aplikasi edit foto sederhana; dan
- Dapat membuat keterangan foto dengan baik.
Persyaratan pelamar:
- Mengirimkan CV terbaru, sertakan akun media sosial aktif (Instagram, Twitter, Facebook, dan Akun Youtube);
- Surat Lamaran;
- Mengirimkan fotokopi KTP; dan
- Peserta wajib memberikan kreasi keterangan foto (caption) yang diberikan oleh panitia seleksi sekreatif mungkin.
Untuk ketentuan kreasi keterangan foto dapat diunduh di sini.
Berkas lamaran dikirim dalam 1 (satu) format pdf melalui surel (email) budayasaya@gmail.com dengan subjek: Sahabat Pandu Tahun 2021. Adapun format penulisan file ialah Sahabat Pandu_Provinsi yang dilamar_Nama Kontributor (contoh: Sahabat Pandu_Gorontalo_Mahardika Putra). Berkas lamaran diterima paling lambat 3 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.