Rapat Rancangan Peraturan Pemerintah Sanksi Administratis Perfilman

0
956

Jakarta. Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan rapat Rancangan Peraturan Pemerintah Sanksi Administratis Perfilman di Ruang Sidang Lt.4 Direktorat Kebudayaan. Rapat lanjutan ini banyak mendapatkan kritik membangun dan masukan. Hal-hal yang dibahas dalam rapat ini antara lain variable sanksi, pembedaan antara sanksi pidana dan sanksi administratif, tarhet peraturan baik pelaku usaha dan pelaku kegiatan film, serta usulan akan badan independen untuk memediasi kasus-kasus dalam industri perfilman.

Hal ini sesuai dengan arahan Dirjen Kebudayaan, Kacung Marijan, di mana ia mengatakan bahwa perlu adanya pembedaan antara sanksi pidana dan sanksi administrasi serta dibentuknya lembaga independen untuk memediasi kasus perfilman antara pelaku usaha atau pelaku kegiatan perfilman dengan pemerintah.