Persiapan Menuju Warisan Dunia- Seminar Internasional Sangkulirang Natural & Cultural Heritage

0
760

Sesi kedua diangkat dengan Tema “Persiapan Menuju Warisan Dunia” yang dibawa langsung dari perwakilan UNESCO yaitu Masanori Nagaoka dimoderatori oleh Junus Satrio Atmodjo. Warisan Dunia (World Heritage) yang dicanangkan oleh UNESCO secara resmi dimulai sejak tahun 1972, yaitu sejak disahkannya konvensi tentang pelestarian warisan budaya dan alam.

Perwakilan UNESCO, Masanori Nagaoka
Perwakilan UNESCO, Masanori Nagaoka

Secara umum, kesadaran dunia tentang pentingnya pelestarian warisan budaya semakin meningkat dari waktu ke waktu. Pada sekitar tahun 60an masyarakat dunia semakin peduli terhadap pelestarian warisan budaya.

Pada awalnya UNESCO mendorong negara-negara yang telah meratifikasi untuk mengajukan situsnya. Hingga saat ini telah terdaftar sebanyak 994 situs yang tersebar di seluruh dunia. Indonesia sendiri memiliki 8 warisan dunia (4 warisan budaya dan 4 warisan alam), jumlah ini tentu relatif sedikit karena Indonesia telah 24 tahun meratifikai konvensi, apalagi jika dibanding dengan negara-negara yang lain.

Perwakilan UNESCO, Masanori Nagaoka
Perwakilan UNESCO, Masanori Nagaoka dimoderatori Junus Satrio Atmodjo

Secara umum, situs yang dapat diajukan sebagai warisan dunia adalah yang memiliki nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value). Nilai universal luar biasa tersebut memerlukan penjelasan agar tidak bersifat relatif dan subjektif. UNESCO menjabarkan mengenai Outstanding Universal Value(OUV) tersebut dalam kriteria-kriteria yang dijelaskan dalam Operational Guideline. Kriteria-kriteria yang digunakan sebanyak 10 kriteria yang terdiri dari 6 kriteria untuk budaya dan 4 kriteria untuk alam. Situs yang diajukan harus memenuhi minimal satu dari sepuluh kriteria tersebut. Selain kriteria OUV, pengajuan warisan dunia juga harus menjabarkan otentitas dan integritas dari situs.

Apabila Karst Sangkulirang ingin menjadi salah satu warisan dunia, maka harus benar-benar memastikan bahwa nilai dari cap-cap tangan atau yang lainnya terdapat di dalam goa Sangkulirang tersebut benar-benar memiliki nilai khusus dan memiliki arti. Dan juga harus membandingkan antara 2 obyek yang sejenis agar terlihat jelas perbedaan dan keunikannya dari Karst Sangkulirang tersebut.

Perwakilan UNESCO, Masanori Nagaoka
Perwakilan UNESCO, Masanori Nagaoka dimoderatori Junus Satrio Atmodjo

Ada 8 langkah dalam mengajukan suatu obyek untuk menjadi Warisan Dunia :

  1. Memastikan bahwa objek yang diusulkan sebagai warisan budaya dunia sudah terdaftar atau sudah masuk didalam tentative list UNESCO.
  2. Terdapat pengesahan dari pemerintah pusat mengenai pengajuan obyek ini.
  3. Membentuk suatu tim khusus untuk meneliti obyek tersebut yang terdiri dari para arkeolog, para ahli bidang biologi dan kimia, ahli sejarah, antropolog, perwakilan dari pemerintah pusat dan daerah dan yang terpenting yaitu media untuk dilibatkan dalam tim ini.
  4. Mengumpulkan semua informasi yang penting yang terkait dengan obyek apa yang kita usulkan.
  5. Mengidentifikasi lebih lanjut mengenai para Sumber Daya Manusia yang ahli dan mengarahkan dalam keuangan.
  6. Membuat jadwal dan time line agar apa yang kita ingin ajukan ke UNESCO tertata rapi. Jangan terburu-buru dan jangan lupa terlalu lambat waktu pelaksanaannya.
  7. Meyakinkan para partisipan dari stakeholders dalam pengajuan obyek menjadi warisan dunia.
  8. Menulis pengusulan tersebut dalam 200 kata untuk diajukan ke UNESCO agar obyek tersebut menjadi salah satu warisan dunia.