Permendikbudristek No 24 Tahun 2022 untuk Tata Kelola Museum yang Lebih Baik

0
680

Jakarta – Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Museum pada hari Rabu, 29 Maret 2023 di Jakarta.  Kegiatan yang dilaksanakan secara luring ini dihadiri dan diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah yang membidangi kebudayaan di tingkat provinsi di Indonesia. Koordinasi dan sosialisasi ini sebagai implementasi terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Tujuannya adalah mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan museum yang ada di kabupaten/kota di wilayahnya sebagaimana amanat PP Nomor 66 Tahun Tahun 2015, yang salah satunya mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk mendata museum dalam pendaftaran museum. Dari daftar itu nantinya dilakukan pengusulan Nomor Pendaftaran Nasional Museum melalui Sistem Registrasi Nasional Museum, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbudristek. Nomor Pendaftaran Nasional Museum ini merupakan syarat mutlak untuk dilakukannya standardisasi terhadap sebuah museum setelah dua tahun memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional.

Hingga Maret 2023, data museum yang telah memiliki Nomor Pendaftaran Nasional sejumlah 288 museum, 239 Museum Terstandarisasi, dan koleksi museum 57.060 koleksi (Sumber: Sistem Registrasi Nasional Museum). Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin menyampaikan bahwa sebagai lembaga yang penting dalam melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan koleksi, museum memiliki potensi tinggi untuk mendapatkan asupan dalam hal tata kelolanya.  Maka setelah pertemuan ini diharapkan pemerintah daerah dapat mensosialisasikan ke kabupaten/kota di daerahnya untuk segera mendaftarakan museum di wilayah kewenangan masing-masing. Museum yang didirikan oleh setiap orang atau masyarakat hukum adat, pendaftaran dilakukan kepada bupati/walikota setempat; Museum yang didirikan oleh pemerintah kabupaten/kota, pendaftaran dilakukan ke gubernur; dan museum yang didirikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah provinsi, pendaftaran dilakukan ke pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Kebudayaan.

Salah satu peserta yang hadir dalam sosialisasi, Mexi Asamani, Kepala Museum Daerah Nusa Tenggara Timur berpendapat bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang bagaimana nantinya melakukan sosialisasi pendaftaran museum di wilayah kerjanya. “Di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat 28 kabupaten/kota, setelah mengikuti kegiatan ini kami akan mendorong kabupaten/kota untuk melakukan pendaftaran sesuai regulasi dan prosedur yang ada”, ucapnya setelah acara penutupan kegiatan. Hal senada juga disampaikan peserta sosialisasi dari Disbudpar Provinsi Sumatra Selatan, Cahyo Sulistyaningsih, bahwa pihaknya sedang memberikan pemahaman apa yang mestinya dilakukan dalam pengembangan museum di kabupaten/kota. “Transfer ilmu yang didapat dalam pertemuan ini guna mempersiapkan museum-museum di wilayahnya untuk didaftarkan dan pengusulannya untuk mendapatkan Nomor Registrasi Nasional”, tuturnya. Lain halnya dengan Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI) DKI Jakarta, Yiyok T Herlambang yang juga turut hadir, berpendapat bahwa dari data pemerintah yang tersedia menggambarkan bagaimana kekuatan dan kondisi museum di Indonesia sehingga menjadi pertimbangan pemerintah dalam hal pelaksanaan kebijakan seperti pelatihan, pembinaan, hingga penguatan SDM.

Adanya pertemuan ini juga sebagai implementasi atas terbitnya Radiogram Kementerian Dalam Negeri, Nomor 400/4.2/12403/pada tanggal 10 November 2022 tentang Pendaftaran Museum kepada seluruh Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.  Direktur SUPD III, Ditjen Bangda, Kemendagri, Budiono Subambang yang juga sebagai salah satu narasumber kegiatan menyampaikan akan terus mendorong Political Will kepala daerah dan Kepala OPD untuk menjadikan PPKD sebagai dasar perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, serta perencanaan kerja tahunan.

Alur pendaftaran museum dapat dilihat pada tautan berikut: https://museum.kemdikbud.go.id/langkah-langkah-pendaftaran-museum