![logo kemdikbud 400px](https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2018/06/logo-kemdikbud-400px.png)
Jakarta – Sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Kebudayaan nomor 1390/E.E1/KP/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui penyesuain/inpassing dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan nomor 2433/F1/KP/2020 tanggal 9 Maret 2020, berikut ini hasil uji kompetensi jabatan fungsional Pamong Budaya.
Hasil uji kompetensi tersebut dapat dilihat di sini.