Dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional Pamong Budaya, dibuka kesempatan bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengikuti penyesuaian/ inpassing.
Persyaratan dan prosedur dapat diunduh pada tautan berikut:
PERATURAN DIRJENBUD TENTANG INPASSING
Persyaratan dan Prosedur Inpassing