Agenda Penetapan Peringkat Cagar Budaya Nasional Resmi Dimulai

0
727

Jakarta, 11 April 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Rapat Awal Tahun 2023 sebagai agenda pertama penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional tahun 2023. Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Salah satu kriteria tersebut yakni wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.

Hingga bulan Oktober 2022, terdapat 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak tahun 2013. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek. Penetapan Cagar Budaya juga menjadi pintu gerbang dari implementasi kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya

Rapat awal penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional tahun 2023 dilaksanakan pada 11 hingga 13 April 2023 dan dihadiri oleh Judi Wahjudin (Direktur Pelindungan Kebudayaan), M. Natsir Ridwan Muslim (Koordinator Kelompok Kerja Warisan Budaya yang Ditetapkan), Yosua Adrian Pasaribu (Pamong Budaya), Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), dan seluruh staf Kelompok Kerja Warisan Budaya yang Ditetapkan.

Dalam agenda ini, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, menyampaikan apresiasi terhadap capaian kinerja Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dan Direktorat Pelindungan Kebudayaan yang telah berhasil menghasilkan penetapan 205 objek Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBN) sampai dengan Maret 2023. Judi menegaskan bahwa 205 merupakan capaian angka yang cukup besar dalam proses penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Judi menambahkan, tugas besar selanjutnya adalah bagaimana Direktorat Pelindungan Kebudayaan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap objek Cagar Budaya yang telah ditetapkan pemeringkatannya sebagai CBN. Hal ini disebabkan oleh masih adanya anggapan bahwa pelestarian CBN sepenuhnya merupakan kepentingan ‘pusat’.

Judi kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Dalam Negeri tentang pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Nasional di Indonesia dalam kegiatan Seminar Nasional Sinergitas Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya bulan Februari lalu, Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab dalam pelestarian CBN di wilayahnya. Oleh sebab itu, diharapkan agar kedepannya dapat terjalin sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait pelestarian CBN.

Judi juga menyampaikan prioritas penetapan Cagar Budaya terkait dengan pembentukan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan menggantikan Jakarta sebagai ibu kota. Judi menyoroti kuantitas dan kualitas peninggalan historis di Jakarta, baik fisik maupun non fisik, yang memiliki nilai keistimewaan yang luar biasa. Sebagian besar tinggalan tersebut belum ditetapkan statusnya sebagai Cagar Budaya sehingga perlu menjadi perhatian dalam penentuan prioritas penetapan Cagar Budaya tahun ini.

Sejalan dengan itu, dalam agenda yang sama Judi juga mengukuhkan Ketua TACBN periode 2023—2025, Surya Helmi. Dalam kesempatan ini, Helmi menyampaikan adanya perubahan susunan keanggotaan dalam TACBN 2023—2025, yang mana terdapat tiga anggota baru, yaitu Sonny CHR. Wibisono, Semiarto Aji Purwanto, dan Taqyuddin.

Helmi menuturkan, TACBN diangkat dan diberhentikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan melaksanakan tugasnya dalam memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 100/E.E2/KP/2018 tentang Pedoman Tata Kerja Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.

Menanggapi isu pelestarian Cagar Budaya di daerah, Helmi menyatakan bahwa pelestarian Cagar Budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat saja, melainkan menjadi tanggung jawab dari semua masyarakat. Hal ini mengingat Cagar Budaya sebagai bukti-bukti aktivitas manusia masa lampau mengandung nilai penting (outstanding values) yang bersifat unik, langka, rapuh, tidak dapat diperbaharui, serta tidak bisa digantikan oleh teknologi dan bahan yang sama.

Kontributor: Kelompok Kerja Warisan Budaya yang Ditetapkan