A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama pada Bab VI Bagian Kesatu pasal 28, 29, dan pasal 30 mengamanatkan perlunya dilakukan pendaftaran sebagai bagian dari proses penyusunan Register Nasional. Penyusunan Register Nasional merupakan upaya penting untuk mengetahui jumlah kekayaan Cagar budaya secara nasional. Sehubungan dengan hal tersebut dilakukan pendaftaran sebagai langkah awal dalam pencatatan Objek yang akan diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atau perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kegiatan pendaftaran menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Lebih lanjut agar pelaksanaan pendaftaran dapat berjalan secara terpadu antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka perlu disusun sistem dan jejaring pendaftaran Cagar Budaya yang tepat dan berkesinambungan. Guna mempersiapkan sistem dan jejaring tersebut, perlu dipersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu melakukan pendaftaran Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tahap awal dalam mempersiapkan tenaga pendaftar, dibutuhkan SDM yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang Cagar Budaya. Menindaklanjuti hal tersebut, dirasakan perlu tenaga pelatih pendaftaran Cagar Budaya, khususnya di tingkat provinsi. Pencapaian kemampuan tenaga pendaftar Cagar Budaya memerlukan bahan ajar berupa modul bagi tenaga pelatih pendaftaran dan tenaga pendaftar Cagar Budaya.
B. Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta pelatihan petugas pendaftar mampu:
- Memahami pengertian Cagar Budaya.
- Memahami proses dan prosedur pendaftaran Cagar Budaya.
- Mampu mengimplementasikan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pendaftaran Cagar Budaya.
Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta pelatihan petugas pendaftar mampu:
- Menjadi petugas pendaftar Cagar Budaya yang kompeten.
- Menjadi pelatih petugas pendaftar di Kabupaten/Kota (training of trainer).
C. Deskripsi Singkat
Modul ini merupakan bahan ajar yang berisi tentang pengenalan Cagar Budaya, pendaftaran Cagar Budaya, pendokumentasian Cagar Budaya, dan pengisian formulir pendaftaran Cagar Budaya.
D. Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran dalam pelatihan ini dilakukan dengan cara pemaparan teori, diskusi, alat peraga serta praktek di dalam dan di luar ruangan.
Unduh Modul
MODUL I – PENGERTIAN DAN KRITERIA CAGAR BUDAYA
MODUL II – PENDOKUMENTASIAN CAGAR BUDAYA
MODUL III – PENDAFTARAN CAGAR BUDAYA
MODUL IV – PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN CAGAR BUDAYA
Petunjuk Teknis Pembentukan Tim Pendaftaran Cagar Budaya Bagi PemProv dan Kabupaten/Kota