Modul Pembinaan Registrasi Cagar Budaya

0
2217

A.   Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama pada Bab VI Bagian Kesatu pasal 28, 29, dan pasal 30 mengamanatkan perlunya dilakukan pendaftaran sebagai bagian dari proses penyusunan Register Nasional. Penyusunan Register Nasional merupakan upaya penting untuk mengetahui  jumlah kekayaan Cagar budaya secara nasional. Sehubungan dengan hal tersebut dilakukan pendaftaran sebagai langkah awal dalam pencatatan Objek yang akan diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atau perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kegiatan pendaftaran menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Lebih lanjut agar pelaksanaan pendaftaran dapat berjalan secara terpadu antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka perlu disusun sistem dan jejaring pendaftaran Cagar Budaya yang tepat dan berkesinambungan. Guna mempersiapkan sistem dan jejaring tersebut, perlu dipersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu melakukan pendaftaran Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tahap awal dalam mempersiapkan tenaga pendaftar, dibutuhkan SDM yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang Cagar Budaya. Menindaklanjuti hal tersebut, dirasakan perlu  tenaga pelatih pendaftaran Cagar Budaya, khususnya di tingkat provinsi. Pencapaian kemampuan tenaga pendaftar Cagar Budaya  memerlukan bahan ajar berupa modul bagi tenaga pelatih pendaftaran dan tenaga pendaftar Cagar Budaya.

B.   Tujuan Pembelajaran

Tujuan Pembelajaran Umum    

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta pelatihan petugas pendaftar  mampu:

  1. Memahami pengertian Cagar Budaya.
  2. Memahami proses dan prosedur pendaftaran Cagar Budaya.
  3. Mampu mengimplementasikan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pendaftaran Cagar Budaya.

Tujuan Pembelajaran Khusus

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta pelatihan petugas pendaftar  mampu:

  1. Menjadi petugas pendaftar Cagar Budaya yang kompeten.
  2. Menjadi pelatih petugas pendaftar di Kabupaten/Kota (training of trainer).

C.   Deskripsi Singkat
Modul ini merupakan bahan ajar yang berisi tentang pengenalan Cagar Budaya, pendaftaran Cagar Budaya, pendokumentasian Cagar Budaya, dan pengisian formulir pendaftaran Cagar Budaya.

D.   Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran dalam pelatihan ini dilakukan dengan cara pemaparan teori, diskusi, alat peraga serta praktek di dalam dan di luar ruangan.

Unduh Modul

MODUL I – PENGERTIAN DAN KRITERIA CAGAR BUDAYA

MODUL II – PENDOKUMENTASIAN CAGAR BUDAYA

MODUL III – PENDAFTARAN CAGAR BUDAYA

MODUL IV – PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN CAGAR BUDAYA

Petunjuk Teknis Pembentukan Tim Pendaftaran Cagar Budaya Bagi PemProv dan Kabupaten/Kota

Contoh SK Pembentukan Tim Pendaftaran Cagar Budaya