“DNA bangsa Indonesia adalah kebudayaan”, ucap Presiden Joko Widodo berulang kali di banyak sambutan kenegaraan. Keragaman budaya Indonesia menjadikan negara ini sangat besar dengan berbagai bentuk kearifan dan karya budaya. Menjadikan kebudayaan sebagai langkah berpijak dalam pembangunan adalah sebuah kepatutan. Namun demikian, tanpa arah yang jelas, dasar berpijak tersebut akan perlahan bermetemorfosa tanpa bentuk, sehingga dikhawatirkan tidak lagi menjadi kekuatan, namun sebaliknya.
Kebudayaan Indonesia yang sangat kaya ini, nyatanya, baru diberi payung hukum pada tahun 2017, tepatnya pada tanggal 27 April 2017, setelah menanti 35 tahun pembahasan. UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, begitu judul UU yang menjadi dasar hukum untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan Indonesia. Dalam UU tersebut, tertulis “Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Lantas apa maksud dari poin tersebut?
Negara Sebagai Pandu Kebudayaan
Setelah UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan RI, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan terus berupaya untuk membangun ekosistem kebudayaan Indonesia sebagai dasar hidup dan pembangunan bangsa. Berangkat dari pernyataan “Negara tidak menciptakan kebudayaan, masyarakat yang menciptakan,” maka negara mulai memfasilitasi upaya-upaya penyusunan rancangan kebudayaan sebagai haluan Indonesia. Dimulai dari penyusunan Strategi Kebudayaan yang berasal dari masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yang kemudian berlanjut menjadi Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Provinsi, dan bermuara menjadi Strategi Kebudayaan yang akan ditetapkan dalam Kongres Kebudayaan Indonesia 2018, 1 Desember 2018 mendatang. Strategi Kebudayaan ini kemudian akan diserahkan kepada Presiden untuk dijadikan sebagai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang akan digunakan selama 20 tahun lamanya dengan peninjauan kembali setiap 5 tahun sekali.
Menempatkan budaya sebagai landasan pembangunan berarti setiap lini pembangunan Indonesia harus arif terhadap budaya itu sendiri. Kebudayaan sejatinya mencakup semua aspek dalam kehidupan manusia. Maka sudah seyogyanya, kebudayaan dilibatkan dalam setiap sektor pembangunan.