Kolaborasi Pemerintah dan Komunitas untuk Museum yang Lestari dan Bahagia

0
436

Jakarta (18/10/2023) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi salah satu rangkaian dari peringatan Hari Museum Indonesia Tahun 2023 yang mengambil tema Kolaborasi dan Sinergi: Mewujudkan Museum yang Lestari dan Bahagia.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Museum Bahari, Jakarta Utara ini dibuka oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin. Pemilihan Museum Bahari sebagai lokasi kegiatan ini bukan tanpa alasan. Museum Bahari merupakan salah satu contoh ruang publik yang inklusif yang dinilai aktif berkolaborasi dengan komunitas dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan permuseuman. Dalam sambutannya, Judi menyampaikan rasa syukurnya mengenai tren positif kolaborasi antara pemerintah dan komunitas maupun pegiat kebudayaan saat ini.

“Kita bersyukur karena semakin hari peran serta komunitas, lembaga kebudayaan, dan pelaku semakin tinggi sehingga posisi pemerintah sebagai fasilitator pelan-pelan bisa melepas secara ajek (teratur). Peran pemerintah baik di daerah maupun di pusat sebagai fasilitator yang dalam hal ini menyiapkan advokasi, regulasi, fasilitasi sesuai dengan komunitasnya, dapat berjalan dengan baik,” ujar Judi.

Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan dengan menggunakan metode luring sekaligus daring melalui platform Zoom Meeting (hybrid) dengan mengundang pengelola museum, komunitas/pegiat museum, serta pemerintah daerah yang dalam hal ini dinas yang membidangi kebudayaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Ada tiga narasumber yang terlibat dalam kegiatan Sosialisasi ini yaitu Judi Wahjudin selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan, Yuni Astuti Ibrahim yang merupakan perwakilan Tim Penyusun Rapermendikbudristek No. 24 Tahun 2022, serta Karina Aulia yang merupakan Puteri Indonesia Kepulauan Riau Favorit 2023 sekaligus Director of Indonesia Young Museum Professional Forum.

Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum ini disusun untuk mengatur lebih lanjut mengenai pendaftaran museum, standardisasi, evaluasi, sumber daya manusia, pengadaan koleksi, tata cara pencatatan koleksi, penghapusan koleksi, penyimpanan koleksi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan museum, hingga kompensasi yang diberikan oleh Menteri.