Kebijakan Pengelolaan Warisan Budaya- Seminar Internasional Sangkulirang Natural & Cultural Heritage

0
1145

Pada Seminar Internasional Sangkulirang Natural & Cultural Heritage hari Kamis (26/09), paparan  disampaikan oleh I Made Kusumajaya, Kepala BPCB Samarinda, dengan judul Kebijakan Pengelolaan Warisan Budaya. Ibu Wiendu Nuryanti, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan bertindak sebagai narasumber pada sesi pagi ini.

Kepala BPCB Samarinda, I Made Kusumajaya
Kepala BPCB Samarinda, I Made Kusumajaya

Visi Kemdikbud yaitu Membentuk insan Indonesia yang  beradab, berpengetahuan, dan berbudaya. Dengan visi tersebut tercetuslah suatu visi pembangunan kebudayaan yaitu memperkokoh kebudayaan Indonesia yang multikultur, bermartabat, dan menjadi kebanggaan masyarakat dan dunia (2025).

Warisan Budaya Dunia adalah kawasan yang memiliki nilai universal luar biasa dan mempunyai pengaruh sangat penting terhadap budaya yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.

Warisan Dunia Indonesia :

  1. Warisan Dunia terdiri dari Warisan Alam Dunia dan warisan Budaya Dunia. Hingga tahun 2013, Indonesia telah memiliki 8 Warisan Dunia (4 Warisan Alam Dunia dan 4 Warisan Budaya Dunia)
  2. Konvensi UNESCO tahun 1972 tentang Perlindungan Warisan Alam dan Budaya Dunia (the 1972 UNESCO Convention on the Protection of World Natural and Cultural Heritage).
  3. Terdapat 4 Warisan Budaya Dunia :
  • Borobudur Temple Compound, 1991, Ref. C 592;
  • Prambanan Temple Compound, 1991, Ref C 642;
  • Sangiran Early Man Site, 1996, Ref. C 593;
  • Cultural Landscape of Bali Province, 2012, Ref. C 1194.

4. Terdapat 4 Warisan Alam Dunia

  • Ujung Kulon National Park, 1991, Ref. N 608;
  • Komodo National Park, 1991, Ref. N 609;
  • Lorentz National Park, 1999, Ref. N 955;
  • Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS), 2004, Ref. N 1167;

Warisan Budaya Tak Benda  :

  1. Indonesia juga telah mencatatkan 6 Warisan Budaya Tak Benda, yaitu :
  • Wayang Indonesia,
  • Keris Indonesia,
  • Batik Indonesia,
  • Angklung Indonesia,
  • Tari Saman, dan
  • Noken Tas Rajut Multifungsi.

2. Pengelolaan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tersebut mengikuti Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda (the 2003 UNESCO Convention on the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage).

Prinsip

  • Pengelolaan warisan dunia merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen Mayarakat.
  • Pengelolaanya di bawah kewenangan Kementrian yang bertanggung jawab di bidang Kebudayaan.
  • Pengelolaan dimaksud dilakukan dalam hal Perlindungan, Pengembangan, Pemasaran, Investasi dan Bisnis, serta Pemberdayaan Mayarakat.

bu wamen

Kawasan Warisan Budaya Dunia selayaknya memberikan manfaat bagi peningkatan taraf kehidupan masyarakat di sekitar kawasan warisan dunia sehingga perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu Kawasan Warisan Dunia harus dapat dikelola secara terintegrasi atau terpadu.