Kantor Jaksa Manhattan Kembalikan Tiga Barang Antik Indonesia

0
723

Jakarta –  Jaksa Wilayah Manhattan, New York, Cyrus Vance, Jr, Rabu (21/7) waktu setempat mengumumkan pengembalian tiga Barang Antik berbentuk patung kepada masyarakat Indonesia dalam acara repatriasi yang dihadiri oleh Konsul Jenderal RI, Dr. Arifi Saiman, MA dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS Erik Rosenblatt.

Tiga patung yang dikembalikan itu adalah patung Dewa Siwa (ukuran 6x4x8,25 inci) yang bernilai sekitar Rp 186,3 juta. Kemudian, patung Dewi Parwati (ukuran 5,5×4,5×7,5 inci) bernilai sekitar Rp 467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha (ukuran 3×2,5×4,5 inci) bernilai sekitar Rp 596,8 juta. Total nilai tiga patung tersebut sekitar Rp 1,25 miliar.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Hilmar Farid, menyampaikan rasa terima kasih kepada Jaksa Wilayah Manhattan serta Konjen RI di New York atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan untuk membawa keadilan dan pengembalian artefak budaya ke negara asalnya yang sah.

“Tiga patung itu adalah Obyek Diduga Cagar Budaya atau ODCB mengikuti ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Hilmar. “Dalam UU sudah jelas bahwa ODCB itu tidak bisa dibawa ke luar negeri. Tapi ada saja yang masih menyelundupkan ke luar negeri. Kita bersyukur bahwa pelakunya sudah ditangkap dan bendanya bisa diselamatkan dan diserahkan kembali ke Indonesia.”

Menurut Hilmar pasar gelap untuk barang antik cukup besar. Langkah konkret untuk mencegahnya adalah dengan memperluas dan mempercepat penetapan ODCB sebagai cagar budaya. Jika sudah ditetapkan dan kemudian beredar di galeri atau balai lelang di luar negeri, maka bisa dipastikan barang itu curian atau selundupan. “Dengan begitu setidaknya kita bisa mengurangi niat orang untuk membelinya.”

Ditjen Kebudayaan sejak lama bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk memanfaatkan jaringan Interpol dalam memantau peredaran benda cagar budaya yang diselundupkan ke luar negeri. Konjen RI, Dr. Arifi Saiman, MA juga mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS.

 

 

Sumber gambar: Kejaksaan Wilayah Manhattan, New York

Unduh siaran pers di sini