Jakarta- Kebudayaan merupakan aset, mengelola kebudayaan berarti melakukan investasi. Sebagai sebuah projek jangka panjang pekerjaan mengelola kebudayaan tidak selalu bisa dilihat hasilnya. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, pun mengamini hal ini “ Hasil dari Pendidikan dan kebudayaan tidak langsung dapat dinikmati”. Menurutnya, hasil kerja pemerintah dibidang pendidikan dan kebudayaan perlu disiarkan agar dapat diketahui dan dinikmati publik.
Senada dengan Didik Suhardi, Direktur Jenderal kebudayaan Hilmar Farid pun mengatakan bahwa selama ini Direktorat Jenderal Kebudayaan telah mencatat dan mengembangkan objek-objek kebudayaan tapi saluran informasi kepada masyarakat sangat terbatas. Oleh karena itu Kemendikbud berinisiatif menggandeng lembaga-lembaga yang memiliki saluran penyiaran luas, salah satunya adalah Radio Republik Indonesia (RRI).
Bertempat di kantor pusat RRI (12/10), Nota Kesepahaman antara Kemendikbud dan RRI ditandatangani. Direktur Utama RRI, M. Rohanudin, menjelaskan bahwa kerjasama ini penting karena RRI juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat melalui konten siaran yang baik. Apalagi RRI juga memiliki program baru Pro4, saluran berita mengenai kebudayaan dan kearifan lokal bangsa.
Informasi kebudayaan yang akan disiarkan RRI adalah objek-objek kebudayaan yang telah diatur dalam Undang-undang no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Objek-objek tersebut yaitu tradisi lisan, manuskirp, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus.