Pedoman Diplomasi Budaya Antar Lembaga

0
1257

Kegiatan diplomasi budaya antar lembaga yang dimaksud dalam Pedoman ini adalah kegiatan perumusan dan pelaksanaan kesepakatan kerjasama budaya antara Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya dengan lembaga-lembaga kebudayaan di dalam negeri. Kegiatan ini dijalankan dalam rangka memastikan terlaksananya amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, antara lain Pasal 43 yang berbunyi: “Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas:
(a) menjamin kebebasan berekspresi; (b) menjamin pelindungan atas ekspresi budaya;
(c) melaksanakan Pemajuan Kebudayaan; (d) memelihara kebinekaan; (e) mengelola informasi di bidang Kebudayaan; (f) menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
(g) menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan; (h) mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; (i) menggunakan Kebudayaan sebagai salah satu media diplomasi internasional; (j) meningkatkan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan; dan (k) menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.”

Kegiatan diplomasi budaya antar lembaga menyasar dua kelompok dengan tujuan yang berbeda:
1. Kelompok masyarakat yang pekerjaannya berkaitan dengan bidang kebudayaan
2. Kelompok masyarakat yang berpengaruh (memainkan peranan influencer) terhadap publik
3. Masyarakat umum

Arah kebijakan kepada ketiga kelompok sasaran ini berbeda. Kepada kelompok pertama, kegiatan diplomasi budaya antar lembaga dimaksudkan untuk mendorong efek pelipat-ganda (multiplier effect) dalam pengarus-utamaan kebudayaan Indonesia melalui peningkatan peran para pelaku budaya yang tergabung dalam lembaga sebagai penyebarluas keanekaragaman budaya bangsa. Kepada kelompok kedua, kegiatan diplomasi budaya antar lembaga dimaksudkan untuk mendorong efek pelipat-ganda (multiplier effect) dalam pengarus-utamaan kebudayaan

Indonesia melalui peningkatan peran influencer sebagai penyebarluas keanekaragaman budaya bangsa. Kepada kelompok ketiga, kegiatan diplomasi budaya antar lembaga dimaksudkan untuk menyebarluaskan keanekaragaman budaya bangsa di kalangan masyarakat umum (end user).

Buku Pedoman Diplomasi Budaya antar Lembaga ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pelaksanaan upaya menetapkan kerjasama di antara lembaga-lembaga kebudayaan di dalam negeri dalam rangka melancarkan upaya pemajuan kebudayaan. Semoga buku ini bermanfaat bagi kalangan yang disasar.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dto.
Dr. Nadjamuddin Ramly, M.Si