Pedoman Pengusulan Warisan Budaya Takbenda Menjadi ICH UNESCO

0
2644

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kebudayaan Nasional Indonesia merupakan perwujudan cipta, karya, dan karsa bangsa Indonesia yang dikembangkan untuk mempertinggi dan memuliakan harkat dan martabat manusia Indonesia, memajukan peradaban bangsa, serta untuk meneguhkan kesadaran jati diri bangsa yang diikat dengan jiwa Bhinnekka Tunggal Ika berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengelolaan Kebudayaan Nasional Indonesia, khususnya pengelolaan warisan budaya tidak sekedar melestarikan warisan budaya sebagai karya budaya adiluhung yang diturunkan generasi bangsa terdahulu. Pengaturan tentang pengelolaan warisan budaya sudah saatnya dilakukan perubahan, sehingga tidak lagi bersifat parsial melainkan sudah harus menyeluruh, mulai dari aspek hukumnya hingga dinamikanya agar mampu mengikuti perubahan kebudayaan nasional maupun dunia yang dinamis.

Seperti halnya, pengelolaan kebudayaan nasional, maka pengelolaan warisan budaya juga harus memperhatikan keragaman budaya, agama, dan tradisi yang hidup di masyarakat, serta dinamika kehidupan sosial masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Pengelolaan warisan dalam upaya pelestarian, pengakuan, dan penguatan identitas budaya bangsa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Kebudayaan dalam hal ini pengelolaan warisan budaya, merupakan upaya pelestarian yang dilakukan
melalui perencanaan, penyelenggaraan, dan pengendalian untuk tujuan kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

Warisan budaya yang harus dikelola meliputi unsur kebudayaan yang ada seperti, bahasa, kesenian, sistem pengetahuan dan teknologi, sistem kepercayaan, nilai dan tradisi dan adat istiadat, cagar budaya ataupun kesejarahan. Karena itu, paradigma tanggung jawab bukan hanya pada pemerintah, melainkan melekat pada setiap orang yang berkewajiban untuk menghargai, mengakui, dan/atau melindungi Warisan Budaya.

Buku Pedoman Pengusulan WBTB Indonesia Menjadi ICH UNESCO ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di bidang pengusulan Warisan Budaya TakBenda Indonesia untuk dimasukkan ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage UNESCO sehingga proses tersebut dapat berjalan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Semoga buku ini bermanfaat bagi kalangan yang disasar. Demikian adanya, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dto.
Dr. Nadjamuddin Ramly, M.Si

 

*formulir pengusulan dapat diunduh di sini.