Menuju Penyerahan Sertifikat Pinisi: The Art of Boatbuilding in South Sulawesi

0
1221

Indonesia yang telah melewati seleksi di tingkat nationaal untuk mengajukan Pinisi masuk kedalam Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003 dengan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Berdasarkan ratifikasi tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Indonesia yang telah melewati seleksi di tingkat nationaal untuk mengajukan Pinisi masuk kedalam Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO.

Pinisi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan tahun 2013, diajukan untuk masuk dalam Intangible Cultural Heritage List UNESCO pada tahun 2015 dan telah dibahas serta ditetapkan dengan nama Pinisi : the Art of Boatbuilding in South Sulawesi on the Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity pada tanggal 7 Desember 2017 dalam sidang ke-12 Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO di Pulau Jeju, Korea Selatan. Pinisi tidak haya dikenal sebagai perahu tradisional masyarakat yang tangguh pada pelayaran Internacional. Pinisi menjadi lambang dari teknik perkapalan tradisional negara kepulauan. Pinisi adalah bagian dari sejarah dan adat istiadat masyarakat Sulawesi Selatan khususnya dan wilayah Nusantara pada umumnya.

Sebagai salah satu tindak lanjut dari penetapan Pinisi sebagai Warisan Dunia UNESCO, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengadakan acara Penyerahan Sertifikat Pinisi di Benteng Rotterdam Makassar dan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sertifikat akan diserahkan oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk Sertifikat Asli akan diserahkan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menyimpan Dokumen Negara. Setelah menyerahkan Asli Sertifikat UNESCO terebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menyerahkan true copy Sertifikat Penetapan Pinisi kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Bulukumba di Makassar. Selain acara penyerahan sertifikat, dijadwalkan juga untuk kunjungan ke tempat pembuatan Pinisi di Bulukumba serta pengumuman kepada masyarakat Bulukumba oleh Direktur Jenderal Kebudayaan bahwa Pinisi telah menjadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Kegiatan ini akan berlangsung pada tanggal 27 Maret sampai dengan 28 Maret mendatang.