Tim Koordinasi (Tikor) bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat mengadakan rapat koordinasi pada tanggal 16-18 Maret 2022 di Jakarta. Tikor merupakan wadah koordinasi bagi kementerian dan lembaga (K/L) yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Pembentukan Tikor disahkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2021. Terbentuknya Tikor berdasar pada tujuan yang supaya pemenuhan hak sipil, hak ekonomi, hak sosial dan budaya bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat dapat terkoordinasi dengan baik.

Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek sekaligus Ketua Tim Koordinasi bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat, menekankan supaya komunikasi dan koordinasi antar K/L dapat semakin baik khususnya dalam upaya-upaya penanganan masalah yang terjadi di penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.

Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK, Jazziray Hartoyo menambahkan bahwa sesuai tugas dan fungsinya sebagai kementerian koordinator, Kemenko PMK akan terus berusaha memfasilitasi sebaik mungkin komunikasi dan koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam rangka pemenuhan hak sipil, hak ekonomi, hak sosial dan budaya bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.

Agenda pada hari pertama adalah membahas petunjuk teknis layanan advokasi untuk Tim Koordianasi bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat. Sesi ini menghasilkan draft petunjuk teknis yang kelak akan menjadi pedoman dari para anggota Tikor untuk melakukan penyelesaian masalah terkait penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.

Sesi diskusi pada hari kedua membahas tentang berbagai kebijakan dan pengalaman pendampingan masyarakat adat dari dampak pandemi Covid-19 yang telah dilakukan oleh para anggota Tikor. Berbagai informasi yang dipaparkan menjadi bekal untuk melakukan kolaborasi lintas K/L khususnya dalam upaya pendampingan masyarakat adat.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penyusunan rumusan untuk rencana aksi Tim Koordinasi bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat. Dalam penutupnya, Sjamsul berharap bahwa pertemuan dan diskusi seperti ini sangat penting untuk dilakukan secara rutin dan berkelanjutan supaya terjadi sinergi yang baik antar lembaga pemerintah khususnnya dalam pemenuhan hak pengahayat kepercayaan dan masyarakat adat.