Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundangan terkait Perikehidupan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bertempat di Hotel Dedy Jaya, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada tanggal 26 Maret 2015.
Sosialisasi Peraturan Perundangan terkait Perikehidupan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang peraturan perundangan yang berkaitan dengan perikehidupan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menyamakan persepsi, dan mewujudkan pelayanan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun peraturan perundangan yang disosialisasikan adalah (a) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Admininstrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Admininstrasi Kependudukan, (b) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, (c) Permendagri No. 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, (d) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 43 dan 41 tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME, dan (e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Lembaga Adat, serta Implementasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 43 dan 41 tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di Jawa Tengah
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti, SE. Dalam sambutannya Bupati menyambut baik diselenggarakannya kegiatan sosilisasi peraturan perundangan terkait kehidupan penghayat kepercayaan terhadap tuhan YME di Kab. Brebes. Selanjutnya, pengarahan disampaikan oleh Direktur Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbud, Drs, Sri Hartini, M.Si.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kesbangpolinmas Kab. Brebes. Peserta berjumlah sebanyak 130 orang yang terdiri dari unsur: Dinas yang membidangi kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesbangpolinmas, Dinas yang membidangi pemakaman, organisasi penghayat kepercayaan, serta camat, Lurah, dan Ketua RT/RW.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan terkait Perikehidupan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ditutup oleh Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes mengharapkan apa yang telah didapat selama kegiatan sosialisasi peraturan perundangan terkait perikehidupan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME dapat direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Kabupaten Brebes.