Rumah di Minangkabau dikenal dengan nama “Rumah Gadang” yang berarti Rumah Besar. Disebut demikian bukan saja karena bentuk fisiknya yang besar, tetapi juga kreana rumah ini didiami oleh keluarga besar, jadi bukan hanya karena keluarga inti (ibu, ayah, dan anaknya yang belum kawin.) saja yang tinggal di rumah ini, tetapi juga didiami oleh mereka yang mempunyai hubungan darah melalui ibu. Jika seorang anak perempuan menikah, maka ia akan tinggal di rumah gadang ibunya, dan suaminya akan ikut tinggal di sana dan disebut “Urang Sumando”.

Pada masyarakat Minangkabau, dikenal dua aliran dalam adat, yang disebut laras yaitu laras bodi chaniago yaitu aliran adat yang demokrasi, dan laras koto piliang yaitu aliran adat yang aristocrat. Kedua system adat ini juga berpengaruh pada bentuk rumah yang terdapat di Minangkabau.

BENTUK RUMAH

“Rumah Gadang” adalah rumah panggung yang bentuk fisiknya memang besar. Jika dilihat dari depan bentuknya persegi panjang. Ukuran panjang rumah gadang biasanya. Ukuran panjang rumah gadang biasanya antara 12,5 m (5 ruang) sedangkan yang terpanjang 59,5 m (17 ruangan), sedangkan lebar rumah gadang adalah 10-14 m. Tingginya 5-7 m dari tanah, sedangkan tinggi lantai dari tanah 2,5 – 3,5 m. Tetapi telah menjadi kebiasaan masyarakat Minangkabau jika menyebut ukuran rumah gadang, dengan rumah gadang sembilan ruang.

Bagian atapnya berbentuk mata gergaji terbalik, dengan garis-garis pembatas melengkung dan membukanya keluar. Tiang-tiang puncak dari atap namanya ganjong atau tajuk, bentuknya melengkung – ke atas seperti tanduk kerbau, dan jika dilihat dari samping atap ini berbentuk segi tiga sama kaki.

Bagian kolong rumah biasanya dipakai untuk kandang ternak, seperti ayam, itik, kambing, atau sapi. Tetapi untuk kerbau biasanya dibuatkan kandang sendiri. Selain dari kandang ternak, ada juga yang memakai kolong rumah ini sebagai tempat bertenun atau membuat tembikar.

Sesuai dengan adanya dua kelarasan di Minangkabau, maka ada dua bentuk rumah gadang yaitu rumah di daerah Kelarasan Koto Piliang agak berbeda dengan rumah gadang di Kelarasan Bodi Chaniago.

Di daerah Kelarasan Koto Piliang yang system pemerintahannya aristrokat maka pada ujung rumah kiri dan kanan mempunyai anjung, yaitu bagian yang ditinggikan dari lantai. Sedangkan di kelarasan bodi chaniago yang demokrasi hanya satu ujungnya yang ditinggikan dan disebut tingkah.

Ada 3 bentuk rumah gadang di Minangkabau.

  1. Rumah Gadang Gajah Maharam

Artinya rumah gadang gajah mendekam, dimana perbandingan panjang, lebar, dan tingginya menimbulkan kesan gemuk, bagaikan mendekam. Rumah ini pada bagian ujung kiri dan kanannya mempunyai anjung. Rumah gadang ini terdapat di kelarasan kota piliang yang aristrokrat.

  1. Rumah Gadang Rajo Babanding

Secara keseluruhan atap rumah gadang Rajo Babanding lebih tinggi dan mencuat ke atas. Rumah ini tidak mempunyai anjung tetapi pada salah satu ujungnya lebih ditinggikan 20-30 cm dan bagian yang ujungnya lebih ditinggikan ini disebut tingkah. Rumah ini terdapat di Kabupaten lima puluh koto yaitu kelarasan bodi chaniago yang demokrasi.

  1. Rumah Gadang Bapasereh

Pada rumah gadang tipe ini di bagian belakang ada bagian-bagian yang menonjol (yaitu rumah yang menonjol) . Rumah gadang ini juga mempunyai “tingkah di sebelah kirinya”. Rumah gadang tipe ini masih terdapat di Kanagarian Koto Nan Ampek Kodya Payangkumbuh.

 

SUSUNAN RUANGAN

Rumah gadang ini terdiri dari 5-7 kamar. Ruang tengah tempat duduk. Biasanya dipakai untuk tempat musyawarah keluarga atau kaum. Bilik-bilik atau kamar-kamar di rumah gadang didiami oleh anak perempuan. Biasanya anak laki-laki tidur di surau. Bilik yang paling ujung ditempati oleh anak-anak perempuan yang paling tua dan yang paling ujung lainnya ditempati oleh yang muda.

Jika anak gadis kawin makanya suaminya akan tinggal di bilik istrinya di rumah gadang itu, dan disebut Urang Sumando. Kamar untuk pengantin baru ini pada kelarasan Chaniago terletak paling jauh dari pintu masuk, sedangkan pada Kelarasan Koto Piliang terletak di ujung kiri masuk. Kamar-kamar yang diberikan kepada pengantin baru merupakan kamar yang terhormat, dan bila ada lagi pengantin yang baru maka kamar itu akan diberikan pada pengantin baru tersebut dan ia pindah ke kamar sebelahnya.

Anjung adalah bagian rumah yang ditinggikan dan terdapat pada Keselarasan Koto Piliang. Biasanya anjung ini dipakai sebagai tempat bertenun atau tempat anak-anak bermain.

 

RAGAM HIAS

Ragam hias yang terdapat di rumah gadang berbentuk ukiran. Ukiran di samping berfungsi sebagai unsur keindahan, juga mempunyai arti dan fungsi sendiri-sendiri. Pada ukiran ini tersimpan unsur-unsur ajaran dan filsafat adat Minangkabau. Ukiran-ukiran yang terdapat pada rumah gadang ini biasanya motif flora (tumbuh-tumbuhan) yang biasanya terdapat di lingkungan kehidupan masyarakat ini seperti paku (pakis), sehingga ada motif ragam hias yang diberi nama kaluak paku, pisang sasikek.

Selain itu juga ada nama ragam hias yang diambil nama fauna (binatang), seperti itiek pulang patang (itik pulang petang), kuciang lalok (kucing tidur), bada mudik (bada semacam ikan teri yang pergi mudik). Ada juga yang namanya diambil dari makanan yang biasa disuguhkan pada waktu upacara adat, seperti saik galamai (bentuknya belah ketupat).

Falsafah minangkabau yang terdapat pada ukiran ini contohnya adalah “tangguak lamah” melambangkan sifat rendah hati dan sifat sopan santun. Dengan hidup yang bersikap demikian tidak sombong dan angkuh serta menyenangkan orang lain, akan mudah dalam bermasyarakat. Tangguak adalah alat penangkap ikan.

Contoh lain ukiran yang mempunyai falsafah dalam adat Minangkabau adalah ‘Jalo taserak’ yang berarti jala, yang juga dipakai sebagai alat penangkap ikan yang berserakan. Ukiran ini melambangkan, antara hal yang baik dan hal yang buruk, dan yang sah dengan yang tidak sah. Jika orang dalam bermasyarakat sudahbisa memisahkan mana hal yang buruk dan yang baik, maka ia sudah bisa hidup bermasyarakat dan tidak tersesat pada hal yang tidak baik menurut hukum masyarakat.

Selain itu ada lagi ukiran yang mengandung falsafah adat Minangkabau yaitu Jarek takambang, jerat yaitu alat untuk menangkap binatang. Jadi jarek Takambang berarti jerat yang sedang dipasang. Artinya melambangkan hukum di tengah masyarakat. Hanya dengan adanya hukumlah masyarakat bisa diatur dengan baik.

Ukiran lumuik anjuik artinya lumut hanyut, merupakan perlambang dari orang yang pandai menyesuaikan diri dengan keadaan disekitarnya, tetapi hidupnya tidak terombang-ambing, dimana dengn tenang klumut akan mengikuti ke mana arus. Sedangkan ukiran kambang manih hanya merupakan ukiran tambahan saja untuk pemanis.