Jakarta – Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan kementerian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan turut mengadakan perubahan pada struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perubahan struktur dan nomenklatur juga terjadi pada Direktorat Jenderal Kebudayaan. Perubahan nomenklatur di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan bertujuan untuk meningkatkan kinerja Ditjen Kebudayaan yang sesuai dengan amanat UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Salah satu perubahannya yakni berubahnya struktur dan nomenklatur di lingkungan Ditjen Kebudayaan yang menjadi 5 Direktorat yang terdiri dari:

  1. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;
  2. Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru;
  3. Direktorat Pelindungan Kebudayaan;
  4. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan; dan
  5. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

Perubahan struktur dan nomenklatur tersebut tertuang di dalam Permendikbud No 45 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud No 45 tahun 2019 dapat diunduh pada tautan berikut :