Penyusunan Materi Lokalatih Swabela Masyarakat Adat

0
475

Swabela dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti kemampuan untuk mengurus atau membela diri sendiri. Kemampuan yang dibutuhkan untuk melindungi diri maupun kelompok dari berbagai situasi yang (dapat) mengganggu eksistensi.

Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyakarat Adat (KMA) menyadari pentingnya membekali kemampuan swabela untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat sebagai mitigasi untuk menghadapi berbagai permasalahan -khususnya terkait hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pengantar dari Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat

Dalam rangka memastikan pengetahuan yang dibagikan dalam lokalatih akan bermanfaat dan tepat sasaran, Direktorat KMA mengadakan Penyusunan Materi Lokalatih Swabela Masyarakat Adat dengan mengundang perwakilan dari organisasi masyarakat sipil (OMS) yang beraktifitas pada isu terkait masyarakat adat. Dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 20-22 Februari 2023.

“Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat hingga saat ini baru menginjak tahun ketiga, sehingga penting untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai lembaga-lembaga yang telah lebih dahulu mengerjakan isu penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat, termasuk dalam penyusunan materi untuk kegiatan lokalatih ini,” kata Sjamsul Hadi, Direktur KMA.

Penjelasan rencana kegiatan Lokalatih Swabela Masyarakat Adat

Hadir perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Rimbawan Muda Indonesia (RMI) yang bersama-sama mencari formula yang tepat untuk materi yang akan diberikan kepada masyarakat adat.

Peserta Penyusunan Materi Lokalatih Masyarakat Adat

Dalam diskusi disepakati adat empat tema materi yaitu kedaulatan pangan, wilayah adat, pemetaan partisipatif, dan hukum. Keempatnya dipilih berdasarkan kebutuhan masyarakat adat di lokasi pelaksanaan Lokalatih Swabela Masyarakat Adat. Yang rencananya akan dilaksanakan di lima lokasi sebagai berikut: Aceh, Bengkulu, Banten, Papua Barat, Papua.