Makassar – Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyelenggarakan “Penyusunan Analisis Konteks Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) berbasis Muatan Lokal Sulawesi Selatan” yang bertempat di Hotel Singgasana, Kamis (20/4).

Penyusunan analisis konteks PTEBT berbasis muatan lokal merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan wawasan tentang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bagi para tenaga pendidik serta peserta didik. Melalui kegiatan penyusunan analisis konteks PTEBT berbasis muatan lokal juga diharapkan dapat melestarikan nilai-nilai luhur warisan budaya Indonesia.

Lebih lanjut, output dari penyusunan analisis koteks PTEBT berbasis muatan lokal adalah buku yang berjudul “Analisis Konteks PEBT Berbasis Muatan Lokal”, yang merupakan buku induk atau panduan bagi penyusunan bahan ajar Kebudayaan. Buku ini dapat dimanfaatkan sebagai pengayaan bagi pelaksanaan kurikulum Muatan Lokal (mulok), yang merupakan dasar bagi pendidikan kebudayaan.

Lima belas unsur budaya yang menjadi materi dalam analisis konteks PTEBT yakni upacara tradisional, cerita rakyat, permainan tradisional, ungkapan tradisional, pengobatan dan obat tradisional, makanan dan minuman tradisional, senjata tradisional, peralatan tradisional, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, kain tradisional, organisasi tradisional, kesenian tradisional, pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.

Kegiatan Penyusunan Analisis Konteks Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) berbasis Muatan Lokal Sulawesi Selatan dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari Penulis, Editor, Budayawan, pelaku budaya, akademisi, Dinas Pendidikan Provinsi/Kota di Sulawesi Selatan, serta BPNB Sulawesi Selatan.

Sulawesi Selatan merupakan provinsi ke-13 yang menjadi lokus penyusunan analisis konteks Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Sebelumnya analisis konteks PTEBT berbasis muatan lokal dilaksanakan di Jawa Timur (2013), Sumatera Barat (2014), Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara (2015), Sulawesi Tengah, Jawa Barat dan Kepulauan Riau (2016). Kemudian pada tahun 2017 Sumatera Utara, Bali dan Sulawesi Selatan yang menjadi lokus penyusunan analisis PTEBT.