[KLIPING BUDAYA] Ada 6 Juta Lebih Penghayat Kepercayaan Diprediksi Ganti e-KTP

0
638

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171114151803-20-255565/ada-6-juta-lebih-penghayat-kepercayaan-diprediksi-ganti-e-ktp/

Lalu Rahadian , CNN Indonesia | Rabu, 15/11/2017 05:42 WIB

Penghayat kepercayaan di Indonesia berjumlah 12 juta jiwa. Usai putusan MK, Kemendagri memprediksi ada 6-8 juta penghayat kepercayaan akan mengganti e-KTP. (CNN Indonesia/ Hesti Rika).

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprediksi ada enam hingga delapan juta e-KTP yang diganti usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penulisan penghayat kepercayaan dalam kolom agama.

Jumlah tersebut sesuai prediksi angka penghayat kepercayaan di Indonesia. Menurut kisaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia berjumlah 12 juta jiwa.

“Teman-teman penghayat kepercayaan tak perlu khawatir karena bisa dipenuhi dari 16 juta (blangko) yang akan kita adakan di awal 2018,” ujar Zudan di Gedung C Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/11).

Prediksi jumlah pergantian e-KTP bagi penghayat kepercayaan muncul setelah Kemendagri menyepakati kerjasama pengadaan blangko dengan tiga perusahaan swasta. Dalam perjanjian kerjasama, Kemendagri memasang target pengadaan blangko hingga 16 juta lembar pada 2018.

Zudan berkata, akan ada penambahan perjanjian kerjasama atau addendum untuk mencetak blangko e-KTP. Penambahan jumlah kemungkinan dilakukan untuk mengantisipasi habisnya blangko akibat tambahan kebutuhan bagi penghayat kepercayaan.

“Ini (tambahan blangko untuk penghayat kepercayaan) kita masukkan perhitungan tahun depan,” ujarnya.

Harga pencetakan blangko e-KTP dengan kerjasama melalui e-katalog sektoral senilai Rp9.457 per lembar. Angka tersebut lebih murah dibanding pengadaan terdahulu, di mana nilai pencetakan per lembar blangko bisa mencapai Rp10 ribu hingga Rp11 ribu.

Tiga perusahaan yang menjadi rekanan Kemendagri dalam pengadaan blangko kali ini adalah PT Pura Barutama, PT Jasuindo Tiga Perkasa, dan PT Trisakti Mustika Graphika.

Pencantuman penghayat kepercayaan di e-KTP harus dilakukan setelah MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan uji materi sejumlah penganut kepercayaan.

Para penganut kepercayaan itu menggugat Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Mereka menggugat pasal tersebut karena mempermasalahkan aturan pengosongan kolom agama di e-KTP bagi pemeluk aliran kepercayaan. (osc)