Kemendikbudristek Dorong Percepatan Vaksin Bagi Masyarakat Adat

0
371

Jakarta, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mendorong percepatan vaksin bagi masyarakat Adat dengan melakukan koordinasi dengan perwakilan Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah, Kabupaten se-Indonesia secara daring pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Hal tersebut dilakukan sebagai wujud implementasi kewajiban Negara dalam menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk akses pemberian vaksin dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19. Pada rapat koordinasi yang digelar secara daring terungkap bahwa masyarakat adat yang tinggal di pedalaman atau pulau terluar memerlukan perhatian khusus, selain ketersediaan dan distribusi vaksin yang terbatas, akses menuju tempat vaksinasi yang jauh juga menyulitkan program kesehatan pemerintah untuk mencapai kekebalan komunitas ini.

Untuk itu Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid menjelaskan perlunya pendataan terkait kesulitan-kesulitan baik transportasi, aksesibilitas jaringan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kesiapan tenaga kesehatan, maupun ketersediaan vaksin sehingga tidak membebani daerah.

Program vaksinasi bagi masyarakat adat juga tidak semudah bagi masyarakat umum perkotaan, sebab kebanyakan dari mereka tidak pernah menyentuh akses kesehatan. Bahkan ada beberapa komunitas masyarakat adat yang menolak untuk divaksin. Hilmar berpendapat, penolakan untuk divaksin terjadi karena kurangnya sosialisasi sehingga tantangan untuk masyarakat adat tersebut terdapat pada komunikasi dan transportasi.

Direktur Jenderal Kebudayaan memberikan pengantar terkait rencana percepatan vaksinasi bagi masyarakat adat

“Nantinya pemerintah dan pemerintah daerah diharapkan bisa bekerjasama dengan ketua adat setempat, sehingga tidak terjadi lagi penolakan seperti yang sempat terjadi. Situasi tiap wilayah bervariasi, kemungkinan ini kita laksanakan secara bertahap, dilakukan pendampingan pada tahap sosialisasi, dan dalam pelaksanaan juga menimbang kendala di lapangan,” jelas Hilmar.

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (KMA) Kemendikbudristek, Sjamsul Hadi berharap setiap kabupaten dapat menyisihkan alokasi vaksin yang sudah tersedia saat ini, sehingga masyarakat adat tidak perlu menunggu distribusi vaksin tambahan. Sjamsul mengungkapkan bahwa saat ini data penerima vaksin di masyarakat adat sudah ada dan tinggal di distribusikan saja kepada pihak-pihak terkait.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kawan-kawan penggerak masyarakat adat, data penerima vaksin sudah ada dan dapat bagikan data serta kontak person terkait penggerak masyarakat adat untuk dihubungi terkait pelaksanaannya,” ungkap Sjamsul.

Dalam rakor tersebut disepakati untuk mendata wilayah adat sehingga akan dapat dilihat metode yang tepat untuk pemberian vaksin bagi masyarakat adat.  Sjamsul juga meminta agar data vaksin dapat dikirimkan secepatnya dengan mencantumkan alamat lokasi yang detil sehingga memudahkan dalam pelaksanaan.

Ditambahkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nyoman Shuida, pengumpulan data kebutuhan vaksin untuk masyarakat adat dikirimkan paling lambat tanggal 26 Agustus 2021 ke Kemendikbudristek untuk dianalisa lebih lanjut dan segera dikomunikasikan dengan Kementerian Kesehatan. Selain itu, diperlukan pula Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun secara bersama dengan menyesuaikan pada konteks dan karakteristik masyarakat adat.

“Setelah itu akan ada rapat berikutnya untuk komunikasi lebih lanjut sebagai langkah percepatan pelaksanaan di daerah masing-masing agar mampu menciptakan kesetaraan dalam pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh masyarakat,” pungkas Nyoman.